Resmi! Guru Non Sertifikasi Cek SIMPKB Sekarang, Ada Kesejahteraan Honorer dari Kemdikbud

20 Agustus 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi Kesejahteraan Honorer dari Kemdikbud /PEXELS/Ahsanjaya

BERITASOLORAYA.com- Terdapat pengumuman terbaru terkait peningkatan kesejahteraan untuk guru non-sertifikasi maupun honorer atau non-ASN resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Maka itulah, guru non sertifikasi maupun tenaga honorer atau pegawai non-ASN harap menyimaknya dengan baik hingga berakhir.

Sebab ini merupakan informasi terkini dari Kemdikbud yang menghimbau guru non sertifikasi untuk mengecek SIMPKB.

Informasi terkini Kemdikbud untuk guru non-sertifikasi maupun tenaga honorer atau pegawai non-ASN didasarkan pada Surat Edaran yang baru diterbitkan Kemdikbud pada18 Agustus 2022.

Baca Juga: Selamat! Seleksi PPPK 2022 Terbuka untuk 5 Kategori Tenaga Honorer Ini, Siapa Saja? Simak Selengkapnya Disini

Surat Edaran Kemdikbud seperti yang disebutkan di atas merupakan SE dengan Nomor 1884/B2/GT.00.05/2022.

SE tersebut memiliki lampiran yang terdiri dari satu berkas dan harus dipahami oleh pendidik (guru) tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Surat Edaran apakah yang dimaksud tersebut? Apa isi yang termuat dari Surat Edaran tersebut? Tentang kesejahteraan guru non sertifikasi apa yang ditempatkan?

Berikut penjelasan untuk guru non-sertifikasi sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi kemdikbud.go.id.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa kesejahteraan guru honorer yang dimaksud adalah untuk guru non-sertifikasi terkait mekanisme program PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022.

Di mana mekanisme PPG Dalam Jabatan, mengenai penetapan mahasiswa akan berpengaruh dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang tentunya dapat menunjang kesejahteraan guru.

Baca Juga: 7 Tips Skincare di Usia Lanjut dan Mengenal Karakteristik Kulit Lebih Dekat

Adapun pada surat edaran yang dimaksud menjelaskan tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

SE itu merupakan tindak lanjut dari surat nomor 1799/B2/GT.00.00/2022 tanggal 6 Agustus 2022.

Yaitu tentang Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

Konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dilakukan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru sudah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

Memperhatikan hal tersebut, untuk calon mahasiswa PPG atau guru non-sertifikasi akan disampaikan beberapa hal sebagai berikut ini:

1. Adanya daftar nama penetapan untuk mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

Baca Juga: Lirik Lagu Mars Mahasiswa, Totalitas Perjuangan

2. Informasi pemanggilan tersebut akan disampaikan pihak terkait melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa PPG.

3. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri serta jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa pada poin satu (1).

Di mana daftar alamat laman penguruan tinggi yang menyelenggarakan PPG dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.

4. Mahasiswa kemudian melaksanakan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan sebagaimana jadwal yang sudah terlampir.

Dokumen lapor diri dapat dikumpulkan mahasiswa melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

5. Mahasiswa akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 yang dilakukan pada tanggal 12 hingga 30 September 2022.

Panduan tata cara penandatanganan PKS Banpem akan disampaikan pihak terkait melalui akun SIMPKB masing-masing.

6. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 akan dikerjakan secara daring.

Selanjutnya, pihak terkait diminta agar dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori II.

Baca Juga: Casemiro Resmi Diboyong Manchester United dari Real Madrid. Ini Segudang Prestasi yang Telah Ia Dapatkan

Hal itu bertujuan untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.

Itulah seputar informasi yang ditunjukkan kepada guru non-sertifikasi maupun honorer atau non-ASN terkait kesejahteraan guru yang bisa didapatkan melalui PPG Dalam Jabatan resmi Kemdikbud.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler