Honorer yang Gagal di Seleksi PPPK 2022, Akan Jadi Pegawai Ini dengan Pola...

- 20 Agustus 2022, 13:30 WIB
Kebijakan Pemerintah khusus untuk tenaga honorer
Kebijakan Pemerintah khusus untuk tenaga honorer /Instagram @bkdjatim
 
BERITASOLORAYA.com- Pasca adanya kabar dihapusnya tenaga honorer, pastinya seleksi PPPK 2022 banyak ditunggu oleh segenap pegawai honorer di lingkungan instansi Pemerintah.

Namun, sebagaimana diketahui bahwa jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022, memang terdapat beberapa tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang berhasil maupun gagal, saat melamar nantinya.

Terlebih banyak yang ingin mendaftar PPPK 2022. Apalagi bagi yang telah lulus Passing Grade di tahun sebelumnya yaitu tahun 2021, saat ini sedang menantikan pengangkatan.

Baca Juga: Resmi! Guru Non Sertifikasi Segera Cek Sebelum Terlambat, Kemdikbud Sampaikan Hal Mendesak Ini

Adapun untuk penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah diketahui akan ditempatkan mulai tanggal 28 November 2023.

Keputusan penghapusan diatur dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Hal itu juga sejalan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada Peraturan Pemerintah dijelaskan bahwa di lingkungan instansi Pemerintah nantinya hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai PPPK dan PNS.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE! Guru Non Sertifikasi Segera Cek Ini Sekarang Sebelum Terlambat, Waktu 3 Hari Lagi!

Lebih lanjut, Bima Arya Sugiarto, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) memberikan usul Pemerintah Pusat membuat tahapan waktu untuk pemetaan kebutuhan posisi.

Kemudian kebutuhan solusi penghapusan honorer lebih dari setahun yang dimulai 2023. Selain menjadi Ketua APEKSI, juga menduduki Wali Kota Bogor menginfokan kebijakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Pada tahapan waktu pemetaan akan memberikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Pemerintah pusat, di Bogor, Senin.

"Honorer ini dipetakan dulu kebutuhannya berapa, posisi yang tersedia apa, solusinya bagaimana, dan tahapannya bagaimana. Saya bilang enggak realistis tahun depan dipaksakan," ucapnya.

Baca Juga: Resmi! SE PPG Dalam Jabatan, Mekanisme Lapor Diri Kategori II Tahun 2022

Selain itu, terdapat pula penilaian kondisi kebutuhan lokal daerah yang perlu menjadi suatu pertimbangan penting Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam mengimplementasikan penghapusan tenaga honorer.

Diketahui jika kerepotan yang dihadapi daerah bukan hanya akan terjadi di satu atau dua daerah secara nasional.

Namun, masih ada 98 kota serta ratusan kabupaten dari 314 kota serta kabupaten yang ada.

"Harus ada masa transisi. Nah, berapa lamanya itu harus dibicarakan dengan kementerian," jelasnya.

Baca Juga: BTS Menjadi Artis Paling Banyak Ditonton dalam Sejarah YouTube, Kalahkan Penyanyi Terkenal

Tjahjo Kumolo, mantan Menteri PAN-RB sebelumnya telah mengimbau pada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Di mana untuk penentuan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah yang nantinya ada penghapusan status kepegawaian non-ASN.

Diantara status kepegawaian yang dimaksud yaitu non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II dengan ketetapan paling lambat 28 November 2023.

Sebagaimana dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB

Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Ini Beban Kerja di Kurikulum Merdeka Belajar

PPK diharap bisa menyusun langkah strategis penyelesaian honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah strategis yang diharapkan Mantan Menteri PAN-RB tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Bagi non-ASN yang tidak lolos seleksi, akan adanya pengalihan ke pengangkatan pegawai lewat pola tenaga alih daya atau outsourcing.

Hal itu berdasarkan kebutuhan dengan mempertimbangkan keuangan serta sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2022: Pengadaan Resmi Dibuka untuk Kategori Ini, Cek Link Pendaftarannya

Pada instansi pemerintah juga turut membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Kebutuhan tenaga di instansi pemerintahan sebagaimana yang dimaksud di atas dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x