BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi terbaru terkait peningkatan kesejahteraan untuk guru honorer atau pegawai non-ASN resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Sebab itulah, guru honorer atau pegawai non-ASN harap memperhatikan info ini dengan baik.
Ini adalah informasi terkini dari Kemdikbud yang memberikan himbauan agar mengecek SIMPKB.
Informasi Kemdikbud ini ditujukan untuk guru honorer atau pegawai non-ASN yang berlandaskan dari Surat Edaran yang baru diterbitkan Kemdikbud, 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Simak! Alur Seleksi PPPK 2022 untuk Guru Honorer Sebelum Dapat Nomor Induk
Surat Edaran Kemdikbud tersebut merupakan SE dengan Nomor 1884/B2/GT.00.05/2022
Lapiran surat edaran tersebut terdiri dari satu berkas yang harus dipahami oleh pendidik (guru) tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Lantas, surat edaran apakah yang dimaksud itu? Apa isi dari Surat Edaran tersebut? Tentang kesejahteraan apa yang ditempatkan?
Berikut ketentuannya sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi kemdikbud.go.id.