Sebab itulah PPPK 2022 sangatlah penting. Sebab, berlakunya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, sejalan dengan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Peraturan tersebut berhubungan dengan seleksi PPPK 2022. Di mana dikatakan bahwa nantinya di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai PPPK dan PNS.
Maka sebab itulah, pendaftaran PNS, terlebih PPPK di tahun 2022, sedang dinantikan. Khususnya bagi tenaga honorer yang di tahun sebelumnya (2021) telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Lebih lanjut, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) telah mengusulkan Pemerintah Pusat membuat tahapan waktu untuk pemetaan kebutuhan pegawai ASN.
Di mana pemetaan kebutuhan pegawai ASN yang dimaksud berupa posisi dan solusi penghapusan tenaga honorer lebih dari satu tahun dan dimulai dari 2023.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, selaku pula Ketua APEKSI menginfokan kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Kebijakan tersebut mengenai tahapan waktu pemetaan akan memberikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Pemerintah pusat.
Selain itu, Bima menilai kondisi kebutuhan lokal daerah perlu menjadi suatu pertimbangan penting Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam mengimplementasikan penghapusan tenaga honorer.
Artinya, tampak adanya kerepotan yang akan dihadapi daerah bukan hanya akan terjadi di satu atau dua daerah secara nasional.
Baca Juga: Respons PBB Soal Aduan Bangladesh Ingin Pulangkan Pengungsi Rohingya
Akan tetapi, masih ada 98 kota dan ratusan kabupaten dari 314 kota serta kabupaten yang ada.
"Harus ada masa transisi. Nah, berapa lamanya itu harus dibicarakan dengan kementerian," ujar Bima kemudian.
Sebelumnya, penentuan status kepegawaian telah ada himbauan langsung dari Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, pada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Di mana akan adanya penghapusan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023, maka penentuan status sangatlah penting.
Baca Juga: Kemdikbud Resmi Umumkan Mekanisme Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Segera Sebelum Berakhir!
Sebagaimana yang tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikutip dari situs resmi Kementerian PAN-RB.
Harapannya Tjahjo adalah para PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).