Selamat! Seleksi PPPK 2022 Terbuka untuk 5 Kategori Tenaga Honorer Ini, Siapa Saja? Simak Selengkapnya Disini

- 20 Agustus 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi. Seleksi PPPK 2022 Terbuka untuk 5 Kategori Tenaga Honorer Ini, Siapa Saja? Simak Selengkapnya Disini./
Ilustrasi. Seleksi PPPK 2022 Terbuka untuk 5 Kategori Tenaga Honorer Ini, Siapa Saja? Simak Selengkapnya Disini./ /

BERITASOLORAYA.com – Menurut informasi resmi, Pemerintah akan membuka seleksi PPPK 2022 dan bisa diikuti oleh seluruh calon pelamar.

Perlu diketahui bahwa ada lima kategori tenaga honorer yang sesuai dengan ketentuan peserta seleksi PPPK 2022 ini.

Mengingat tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang, dan hanya akan ada dua status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Sejalan dengan hal ini, Menpan RB juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Berikut 14 Syarat Tenaga Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK 2022, Nomor 10 Jangan Disepelekan!

Selain berisi himbauan pendataan tenaga honorer oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebtut juga berisi lima kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.

Artinya, meski difokuskan untuk pengangkatan tenaga honorer, untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 juga harus memenuhi kategori tertentu, yang akan disebutkan di bawah ini.

  1. Tenaga honorer memiliki status sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.
  3. Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer minimal berusia 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: 7 Tips Skincare di Usia Lanjut dan Mengenal Karakteristik Kulit Lebih Dekat

Lima kategori tersebut merupakan syarat agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x