Simak! Jadwal Pelaksanaan Program Guru Penggerak Angkatan 8, Mulai Pendaftaran Hingga Masa Pendidikan Dimulai

24 Agustus 2022, 17:32 WIB
Ilustrasi. Jadwal pelaksanaan program Guru Penggerak angkatan 8. /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Seperti yang telah diketahui, peserta program Guru Penggerak akan menjalani masa pendidikan selama 6 bulan.

Selain itu, guru yang lulus seleksi dan menjadi peserta program Guru Penggerak dari Kemdikbud juga akan mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan sertifikat Guru Penggerak.

Saat ini, Kemdikbud telah mengumunkan tanggal pendaftaran Guru Penggerak angkatan 8 sekaligus jadwal pelaksanaan hingga masa pendidikan berlangsung.

Setiap guru yang telah mengikuti program Guru Penggerak diharapkan bisa menjadi pemimpin pembelajaran dan mendorong tumbuh kembang murid secara holistik.

Baca Juga: Hasil Rakor Pemetaan Non ASN ini Kata Menteri PAN-RB, Berkaitan Dengan PPPK 2022

Selain itu, guru peserta pendidikan Guru Penggerak juga harus aktif dan proaktif dalam mengembangkan rekan pendidik lain untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.

Adapun program Guru Penggerak angkatan 8 yang saat ini akan dibuka, memulai pendaftaran pada tanggal 1 hingga 30 September mendatang.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, jadwal pelaksanaan program Guru Penggerak yang telah resmi dirilis oleh Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ide Bisnis Minuman Khas Indonesia, Rahasia Resep Es Cendol dengan ini, Pasti Jualan Laris

  • Tanggal 1 – 30 September 2022

Pada tanggal 1 hingga 30 September 2022, akan diadakan seleksi tahap 1. Seleksi ini dimulai dengan registrasi dan pengisian biodata (CV).

Selanjutnya, guru pelamar program calon Guru Penggerak bisa melakukan pengisian esai dan mengunggah dokumen yang diminta.

  • Tanggal 1 - 31 Oktober 2022

Pada tanggal ini, Kemdikbud akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran. Maka dari itu, para guru yang ingin lulus seleksi harus mengikuti seleksi tahap 1 dengan benar.

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran Guru Penggerak Dibuka 1 September 2022, Perhatikan Kriteria yang Ditetapkan Kemdikbud

  • Tanggal 2 – 4 November 2022

Dari pendaftaran dan seleksi yang sudah dilakukan di tahap 1, Kemdikbud akan mengumumkan hasil akhir seleksi. Hanya guru yang lulus seleksi yang bisa mengikuti tahap selanjutnya dari program calon Guru Penggerak ini.

  • Tanggal 8 November 2022 – 24 Februari 2023

Akan diadakan seleksi tahap 2 bagi yang sudah lulus seleksi tahap 1. Di tahap ini, guru harus melakukan simulasi mengajar dan wawancara.

  • Tanggal 27 – 28 Februari 2023

Setelah melewati dua tahap seleksi, Kemdikbud akan mengumumkan calon Guru Penggerak yang bisa mengikuti pendidikan Guru Penggerak angkatan 8.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Akan Dibuka! Catat Tanggal dan Kriteria dari Kemdikbud

  • Tanggal 4 April – 13 Oktober 2023

Selamat! guru yang lulus seleksi akan mengikuti pendidikan Guru Penggerak angkatan 8.

Untuk ikut serta dalam program Guru Penggerak, para guru harus mengikuti seleksi terlebih dahulu di mana tahapan seleksi terdiri dari seleksi tahap 1 dan tahap 2.

Adapun kriteria umum calon Guru Penggerak untuk angkatan 8, 9 dan 10 yang ditetapkan Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, dari Pendataan PPK, melainkan Untuk Ini

  1. Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK mengajar.
  2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN atau non ASN baik sekolah negeri atau swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Baca Juga: SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah?

Guru Penggerak adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari program Pendidikan Guru Penggerak.

Maka dari itu, Guru Penggerak harus siap menjadi pemimpin pembelajaran dan agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler