Guru Honorer Wajib Tahu, 8 Dokumen yang Wajib Diunggah pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022

25 Agustus 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi 8 Dokumen yang Wajib Diunggah pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022 / PEXELS/PIXABAY

BERITASOLORAYA.com - Dalam rangka pendataan tenaga non ASN 2022, guru honorer diwajibkan mempersiapkan delapan dokumen.

Seperti yang diketahui dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, bahwa akan ada pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Oleh sebab itu, guru honorer diwajibkan untuk mempersiapkan delapan dokumen yang akan diunggah pada portal pendataan tenaga non ASN 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi, berikut delapan dokumen yang wajib dipersiapkan oleh guru honorer dan harus segera diunggah pada portal pendataan tenaga non ASN 2022.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dokumen pertama yang perlu dipersiapkan oleh guru honorer adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dokumen yang satu ini akan diunggah dengan format jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 kb.

2. Ijazah Terakhir

Guru honorer wajib mempersiapkan ijazah terakhir dan harus diunggah di portal pendataan tenaga non ASN.

Dokumen ijazah terakhir dapat diunggah di portal dengan format pdf dan berukuran 100 kb hingga 1 mb.

3. Pas Foto

Dokumen ketiga yang wajib diunggah di portal pendataan tenaga non ASN adalah pas foto dengan latar belakang biru.

Selain itu, pas foto ini diunggah dengan format jpg/jpeg dan memiliki ukuran maksimal 200 kb.

4. SK Jabatan

Bagi guru honorer wajib mempersiapkan SK jabatan guna untuk mengisi riwayat pekerjaan di portal pendataan tenaga non ASN 2022.

Baca Juga: RESMI! Link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, Kesempatan Emas Honorer Jadi PNS Maupun PPPK

5. Bukti Pembayaran Gaji

Bukti pembayaran gaji bagi guru honorer, baik dari APBN maupun APBD juga wajib untuk dipersiapkan.

Dokumen yang satu ini akan diunggah di bagian riwayat pekerjaan pada portal pendataan tenaga non ASN 2022.

6. Kartu Keluarga (KK)

Guru honorer juga wajib mempersiapkan Kartu Keluarga (KK), pasalnya saat pembuatan akun pendataan tenaga non ASN 2022 akan ada pengisian nomor KK.

7. Email Aktif

Untuk guru honorer yang ingin membuat akun guna pendataan tenaga non ASN wajib mempersiapkan email yang sedang aktif.

Pasalnya, saat pembuatan akun pendataan tenaga non ASN 2022 akan ada pengisian email pribadi yang aktif.

Baca Juga: Drama Big Mouth Makin Hits, Lee Jong Suk Salah Tingkah karena Yoona SNSD, Sampai Susah Nafas

8. Nomor Handphone

Selain ketujuh data dan dokumen yang tertera di atas, guru honorer harus mempersiapkan juga nomor handphone yang aktif.

Di mana saat pembuatan akun pendataan tenaga non ASN 2022, guru akan diminta untuk mengisi nomor handphone yang aktif.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Usman Oegi

Tags

Terkini

Terpopuler