Berlaku Bagi Guru Sertifikasi dan Non Dari Jenjang TK hingga SMA, Kemdikbud Buka CGP Angkatan 8, 9, & 10!

25 Agustus 2022, 17:13 WIB
Berlaku Bagi Guru Sertifikasi dan Non, Jenjang TK hingga SMA, Kemdikbud Buka CGP Angkatan 8, 9, & 10 /pexels.com/Kampus Production

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi mengumumkan pendaftaran seleksi calon guru penggerak dan pengajar praktik pendidikan guru penggerak.

Pembukaan pendaftaran seleksi calon guru penggerak dan pengajar praktik pendidikan guru penggerak ini diperuntukkan bagi angkatan 8, 9, dan 10.

Kabar gembira untuk guru sertifikasi ini, dirilis langsung oleh Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Kemdikbud menyampaikan bahwa pendaftaran calon pengajar praktik akan dibuka pada tanggal 23 Agustus hingga 15 September 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Sementara untuk pendaftaran calon guru penggerak akan dibuka pada tanggal 1 hingga 30 September 2022 mendatang.

Dalam hal ini Kemdikbud mengajak guru sertifikasi agar mengikuti program yang diadakan oleh Pemerintah dan menjadi bagian dari transformasi pendidikan di Indonesia.

Lebih lanjut Kemdikbud juga menyampaikan lini masa rekrutmen calon pengajar praktik PGP untuk angkatan 8, 9, dan 10, seperti diantaranya yakni:

  1. Tanggal 23 Agustus hingga 15 September 2022

Seleksi tahap 1, yakni registrasi, pengisian biodata CV, pengisian esai, dan unggah dokumen.

Baca Juga: Begini Aturan Baru Jam Mengajar Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Jumlah JP per Tahun?

  1. Tanggal 19 hingga 30 September 2022

Verifikasi, validasi data pendaftaran dan penilaian seleksi tahap 1.

  1. Tanggal 3 hingga 4 Oktober 2022

Pengumuman hasil seleksi tahap 1.

  1. Tanggal 10 Oktober hingga 23 September 2022.

Pengumuman hasil seleksi tahap 2.

  1. Tanggal 1 Januari hingga 24 Februari 2023

Pembekalan calon pengajar praktik.

  1. Tanggal 26 hingga 28 Februari 2023

Pengumuman pengajar praktik program guru penggerak.

  1. Tanggal 4 April hingga 13 Oktober 2023

Pendidikan guru penggerak angkatan 8.

Tidak hanya itu, Kemdikbud juga menginformasikan terkait kriteria calon pengajar praktik PGP angkatan 8, 9, dan 10, seperti sebagai berikut:

Baca Juga: Akhirnya! Guru Sertifikasi Wajib Tahu Kapan Tunjangan Sertifikasi TW 3 Cair? Di Bulan Ini...

  1. Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi atau akademisi atau konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran.
  2. Mendapat izin dari pimpinan atau atasan tempat bekerja, tetapi jika praktisi tidak perlu surat izin.
  3. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan selama enam bulan.
  4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar, PPG, PNS, ataupun asesor pendidikan guru penggerak.
  5. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih, fasilitator, atau menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak.
  6. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada POP.
  7. Tidak sedang prorses rekrutmen CGP, fasilitator, atau tugas calon guru penggerak.
  8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 7, maka diharapkan melanjutkan seleksi dan tidak mengikuti CGP angkatan 8, 9, 10, kecuali bagi peserta yang telah dinyatakan tidak lolos.

Di sisi lain, untuk lini masa rekrutmen calon guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10, diantaranya yakni:

  1. Tanggal 1 hingga 30 September 2022

Seleksi tahap 1, yakni registrasi, program biodata CV, pengisian esai, dan unggah dokumen.

  1. Tanggal 1 hingga 31 Oktober 2022

Verifikasi dan validasi data pendaftaran.

  1. Tanggal 2 hingga 4 November 2022

Pengumuman hasil seleksi tahap 1.

  1. Tanggal 8 November 2022 hingga 24 Februari 2023

Seleksi tahap 2, yakni simulasi mengajar dan wawancara.

  1. Tanggal 27 hingga 28 Februari 2023

Pengumuman calon guru penggerak.

  1. Tanggal 4 April hingga 13 Oktober 20223

Pendidikan guru penggerak angkatan 8.

Selanjutnya juga terdapat kriteria bagi calon guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10, diantaranya yakni:

  1. Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta di satuan pendidikan formal, pada jenjang TK hingga SMK, dan SLB yang memiliki SK mengajar.
  2. Kepala sekolah belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang berstatus definitive dari ASN maupun non ASN, dari semua jenjang pendidikan.
  3. Memiliki akun guru di DAPODIK.
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun.
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun saat registrasi.

Itulah kriteria umum bagi calon guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10 yang dibukan di tahun 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler