Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendataan Non ASN. Guru Honorer Harus Tahu

4 September 2022, 05:30 WIB
Dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga non ASN atau honorer untuk pendataan oleh pemerintah /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

 

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menjalankan program pendataan tenaga non ASN atau honorer.

Pendataan tersebut harus diikuti oleh tenaga non ASN atau honorer yang telah memenuhi syarat.

Pendataan ini bertujuan untuk memperjelas peta guna penentuan kebijakan rekrutmen PPPK.

Namun ternyata, hingga saat ini banyak tenaga non ASN atau honorer yang belum melakukan pengisian pendataan tersebut.

Para tenaga non ASN atau honorer belum melakukan pengisian dengan alasan tidak mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk pendataan.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Inilah Batas Akhir Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2, Simak Jadwal Selengkapnya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul INGAT! Berikut 7 Dokumen Syarat Pendataan Non ASN 2022, Nomor 5 Jangan Disepelekan,  berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga honorer dalam melakukan pendataan, simak sampai akhir ya.

1. Scan KTP/ Surat Keterangan dari Dukcapil resmi. File KTP bisa menggunakan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.

2. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Dengan format yang digunakan adalah jpg/jpeg dan ukuran maksimal foto 200 KB.

3. Scan Ijazah asli yang berwarna. Berkas ijazah harus diunggah dan diisikan data-datanya pada sistem Pendataan Non ASN 2022. Untuk syarat ukurannya mulai dari 100 KB hingga 1 MB dengan format jpg/jpeg.

Baca Juga: Kumpulan Lagu dan Lirik Ost Ada Apa dengan Cinta oleh Melly Goeslaw

4. Scan SK Honorer. Selain untuk mengisi data, berkas scan SK honorer pun harus diunggah dalam tahap mengisi riwayat pekerjaan dalam Pendataan Non ASN 2022. Format scan SK honorer adalah berupa jpg/jpeg.

5. Scan bukti pembayaran gaji honorer. Dapat berupa struk gaji, kwitansi dan bukti lain pembayaran lainnya. Siapkan dengan ukuran maksimal 1 MB dan format jpg/jpeg.

6. Kartu keluarga. Digunakan untuk pengisian data dalam portal Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Guru Honorer atau Non ASN akan Dapatkan Tunjangan Ini dari Kemdikbud, Bantuan Kesejahteraan?

7. Kartu THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II). Kartu ini khusus bagi THK-II. Sistem Pendataan Non ASN 2022 akan meminta keterangan dan kartu tersebut.

8. Selain menyiapkan 7 dokumen tersebut, tenaga honorer juga harus tahu bahwa proses pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 dilakukan oleh admin instansi.

9. Maka dalam proses Pendataan Non ASN 2022 ini memerlukan peran aktif admin instansi untuk mendaftarkan tenaga honorer.

10. Setelah didaftarkan, maka tenaga honorer baru bisa melakukan pengisian data dalam Pendataan Non ASN 2022, sebagaimana aturan dalam sistem.

Baca Juga: INGAT! Berikut 7 Dokumen Syarat Pendataan Non ASN 2022, Nomor 5 Jangan Disepelekan

Perlu diingat, bahwa Pendataan Non ASN 2022 akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 mendatang. Untuk itu, jangan lupa mengisi Pendataan Non ASN 2022 ya.

Sebagai informasi, bahwa Pendataan Non ASN 2022 ini bukan suatu proses pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN tanpa tes.

Namun Pendataan Non ASN 2022 ini bertujuan untuk mengetahui jumlah honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah.

Baca Juga: Guru PAUD Berbahagia! Kemdikbud Siapkan Hal Ini dalam RUU Sisdiknas, Terkait Nasib di Masa Depan

Selain itu, dengan adanya Pendataan Non ASN 2022 ini maka Pemerintah akan semakin mudah untuk melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer.*** (Intan Sherly Monica)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler