Simak! Poin Penting RUU Sisdiknas yang Harus Diketahui Para Guru

4 September 2022, 06:30 WIB
point penting RUU Sisdiknas yang harus diketahui oleh para guru /Kemendikbudristek/

 

BERITASOLORAYA.com- Pembahasan RUU Sisdiknas oleh Kemdikbud membahas banyak hal, termasuk kesejahteraan guru.

Pembahasan RUU Sisdiknas terbaru dilakukan oleh Kemdikbud dan Komisi X DPR RI pada bulan Agustus.

Pembahasan RUU Sisdiknas ini juga disampaikan oleh Kemdikbud sebagai komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Kemdikbud juga meyakinkan kepada para insan pendidikan bahwa perubahan yang ada pada RUU Sisdiknas merupakan komitmen Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Calon Guru Sertifikasi Dari Ditjen GTK Kemdikbud, Terkait PPG Prajabatan Gelombang 2 2022

Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru disampaikan oleh Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.

Lebih lanjut, Dirjen GTK, Iwan Syahril juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan, sebab masih menunggu antrean PPG, dan belum tersertifikasi.

“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui Undang-undang ASN dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh Undang-undang ASN,” kata Iwan, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemdikbud.RI.

Baca Juga: Lirik Sholawat Ahlan Wa Sahlan Binnabi, Lengkap Arab Latin dan Terjemahan

Selain itu, Kemdikbud menyadari bahwa saat ini hanya guru yang memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Maka dari itu, Kemdikbud melakukan beberapa perbaikan pada RUU Sisdiknas.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Resmi! Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA Cek. Kemdikbud Rilis Pengaturan RUU dengan Poin-poin Berikut, perbaikan dalam RUU Sisdiknas terdapat beberapa pengaturan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA, diantaranya yakni:

  • Setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan/atau tamsus (tunjangan khusus) yang telah diatur dalam UU guru dan dosen, maka bagi guru tersebut akan tetap menerima tunjangan tersebut, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan UU.
  • Guru yang telah mengajar, akan tetapi belum di sertifikasi, maka tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi.

Baca Juga: 3 Tenaga Honorer Ini Dialihkan ke Outsourcing, Begini Sistem Gajinya, Anda Salah Satunya? Cek Sekarang

Dalam hal ini, guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji, tunjangan yang melekat, tunjangan fungsional, dan juga tunjangan pengabdian dengan berdasarkan UU ASN tunjangan-tunjangan ini ditingkatkan.

Selain itu, bagi guru non ASN akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja, dengan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Nantinya bantuan operasional satuan pendidikan swasta ini akan ditingkatkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Siapkan Kuota PPG 10.000 untuk Guru Mapel PAI dan UMUM, Cek Info Resminya Berikut Ini

  • Pengaturan lain dari RUU Sisdiknas yaitu pada kondisi saat ini guru wajib memiliki kualifikasi S1 atau D4.

Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru, akan tetapi tidak diakui sebagai guru, seperti konselor, pamong, tutor, instruktur, fasilitator, dan widyaiswara.

Sementara dalam perbaikan RUU Sisdiknas, sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk guru yang telah mengajar.

Lebih lanjut pendidik seperti guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan, pada individu yang menjalankan tugas seperti guru dan memenuhi persyaratan bisa diakui sebagai guru.

Selain itu, pengaturan lain juga berlaku bagi guru PAUD yang mengajar anak usia 3 hingga 5 tahun.

Baca Juga: Lirik Sholawat Kisah Sang Rasul oleh Habib Syech, Lengkap Arab latin Indonesia

Pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal yang telah memenuhi syarat, maka akan masuk ke dalam kategori guru.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler