Kemdikbud Ungkap RUU Sisdiknas Tingkatkan Kesejahteraan Guru. Apakah Termasuk Peningkatan Tunjangan?

5 September 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi Uang Tunjangan Guru /Pikiran Rakyat/ARIF FIRMANSYAH

BERITASOLORAYA.com – RUU Sisdiknas telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan dunia pendidikan di Indonesia saat ini, sejak dirilis oleh Kemdikbud beberapa waktu yang lalu.

Dengan adanya RUU Sisdiknas diharapkan mampu memberikan banyak manfaat bagi pelaku di dunia pendidikan nasional di masa depan.

Salah satu hal yang diharapkan menjadi lebih baik dengan adanya RUU Sisdiknas adalah di sisi peningkatan kesejahteraan guru, khususnya yang berkaitan dengan tunjangan yang diterima.

Baca Juga: Lirik Lagu Ku Bahagia dan Denting oleh Melly Goeslaw

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan apresiasi untuk para pelaku dunia pendidikan yang terus bekerjasama dengan baik.

Yaitu kerjasama yang berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia, sampai ke seluruh pelosok.

“Di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdikanas), Kemendikbudristek berupaya untuk menujukkan komitmen,” kata Iwan Syahril.

“Agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi,” lanjut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Iwan Syahril saat pembukaan acara Taklimat Media secara virtual pada Senin, 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut Iwan mengungkapkan tentang Visi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022 yang berusaha merealisasikan kebutuhan dan pemenuhan guru yang seimbang antara jumlah dan kemampuannya.

Baca Juga: UPDATE! Inilah Cara Unduh dan Perbaiki Sertifikat Pelatihan Mandiri pada Platform Merdeka Mengajar

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,”ujar Iwan.

Berkaitan dengan penghasilan yang layak tersebut, Iwan menambahkan penjelasannya tentang Tunjangan Profesi yang akan diperoleh para guru.

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun,”ucap Iwan.

“Sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Berkaitan dengan program PPG tersebut, Iwan menjelaskan tentang adanya antrian dan proses sertifikasi yang jumlahnya masih banyak.

Selain itu, dengan RUU Sisdiknas ini, pemerintah ingin agar guru bisa meningkatkan taraf hidupnya karena adanya pemberian tunjangan.

“Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui undang-undang ASN,”tutur Iwan.

“Dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan otomatis mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh undang-undang ASN,”lanjutnya.

Baca Juga: Guru Semua Jenjang Harus Tahu! Begini Cara Tambah Murid Secara Otomatis ke Kelas di Platform Merdeka Mengajar

Secara lebih lengkap, Iwan menjelaskan dengan adanya tambahan penghasilan ini, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan pendapatan yang sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Untuk guru berstatus non ASN tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah, dengan demikian yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,”kata Iwan.

“Dan tentunya yayasan dan guru hubungannya akan semakin harmonis, kita ingin yayasan penyelenggara juga bisa lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki,” lanjutnya.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler