BERITASOLORAYA.com- Pembahasan RUU Sisdiknas oleh Kemdikbud membahas banyak hal, termasuk kesejahteraan guru.
Pembahasan RUU Sisdiknas terbaru dilakukan oleh Kemdikbud dan Komisi X DPR RI pada bulan Agustus.
Pembahasan RUU Sisdiknas ini juga disampaikan oleh Kemdikbud sebagai komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Kemdikbud juga meyakinkan kepada para insan pendidikan bahwa perubahan yang ada pada RUU Sisdiknas merupakan komitmen Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru disampaikan oleh Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.
Lebih lanjut, Dirjen GTK, Iwan Syahril juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan, sebab masih menunggu antrean PPG, dan belum tersertifikasi.
“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui Undang-undang ASN dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh Undang-undang ASN,” kata Iwan, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemdikbud.RI.
Baca Juga: Lirik Sholawat Ahlan Wa Sahlan Binnabi, Lengkap Arab Latin dan Terjemahan
Selain itu, Kemdikbud menyadari bahwa saat ini hanya guru yang memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.