BERITASOLORAYA.com- Melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan oleh Kemdikbud bersama dengan Komisi X DPR RI pada Agustus 2022.
Berdasarkan hasil pembahasan RUU Sisdiknas tersebut, akan ada beberapa guru yang menerima manfaat.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Resmi! 3 Kategori Guru yang Akan Dapat Kelebihan dari RUU Sisdiknas, Kesejahteraan Lebih Terjamin!, penting juga untuk guru-guru mengetahui tiga kategori guru yang akan mendapatkan kelebihan dari RUU Sisdiknas, diantaranya yakni:
Baca Juga: Derby Jawa Tengah Persis vs PSIS Berakhir Imbang, Gol Althaf Tidak Dianggap
- Guru ASN
Di RUU Sisdiknas guru ASN dari semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SLB akan mendapatkan kelebihan atau manfaat dari Pemerintah.
Di mana guru ASN yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun.
Hal tersebut sepanjang guru yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan.
Selain itu, guru ASN juga mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji, tunjangan fungsional, tunjangan yang melekat, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN tunjangan-tunjangan tersebut akan ditingkatkan.