BERITASOLORAYA.com- Pembahasan RUU Sisdiknas menunjukkan komitmen Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru di semua bidang pendidikan.
Pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan oleh Kemdikbud dan Komisi X DPR RI pada bulan Agustus 2022.
Komitmen yang dihadirkan oleh Kemdikbud ini merespon data bahwa di semua jenjang pendidikan, terdapat sejumlah 1,6 juta guru non sertifikasi.
Kemudian komitmen tersebut diwujudkan oleh Kemdikbud melalui RUU Sisdiknas.
“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui Undang-undang ASN dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh Undang-undang ASN,” kata Kemdikbud, melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Jumat, 2 September 2022.
Baca Juga: KemenpanRB Ungkap Cara Pendataan Tenaga Honorer serta Tujuannya. Bukan untuk ASN?
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Resmi! Tanpa PPG, Guru Non Sertifikasi Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SLB Bisa Dapat Tunjangan Selama... , lebih lanjut Kemdikbud juga menjelaskan bahwa guru yang saat ini berstatus non ASN akan mendapatkan tambahan penghasilan.
Hal itu diberikan dari bantuan operasional sekolah yang meningkat dari pemerintah agar bisa dialokasikan untuk guru.
Dengan begitu yayasan penyelenggara pendidikan akan memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.