Apakah Tenaga Kebersihan Berstatus Non ASN Atau Honorer Harus Ikut Pendataan? Begini Penjelasannya

5 September 2022, 07:30 WIB
Penjelasan terkait dengan apakah tenaga kebersihan harus ikut program pendataan tenaga non ASN atau honorer /Pexels/Anete Lusina/

 

BERITASOLORAYA.com – Program pendataan tenaga non ASN atau honorer telah mulai dijalankan oleh pemerintah.

Banyak yang mengira bahwa pendataan tenaga honorer atau non ASN ini bertujuan untuk pengangkatan menjadi PPPK.

Namun ternyata, pendataan tenaga non ASN atau honorer ini bertujuan untuk pemetaan kuantitas maupun kualifikasi tenaga non ASn atau honorer yang ada di instansi pemerintahan. 

Lantas apakah semua tenaga non ASN atau honorer bisa mengikuti pendataan ini?

Baca Juga: Tidak Semua tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan. Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Awas! Tenaga Honorer Kategori Ini Gagal Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Simak Informasi dari BKN Ini, BKN menyampaikan bahwa memang tidak semua tenaga honorer bisa ikut serta dalam Pendataan Non ASN 2022.

Hal itu diperkuat oleh penjelasan dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, yang menyampaikan terkait dengan Pendataan Non ASN 2022.

Sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB bahwa dalam Pendataan Non ASN 2022 terdapat syarat peserta yang berasal dari tenaga honorer kategori-II (THK-II).

THK-II tersebut bekerja di lingkungan instansi pemerintah dan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Hasil Dewa United vs PSS Sleman, Super Elja Paksa Deluxe Unicorn Bermain Imbang

Memang secara khusus terdapat kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, tetapi juga ada tenaga honorer yang tidak bisa ikut serta atau gagal mengikuti Pendataan Non ASN 2022.

Maka tenaga honorer perlu mengetahui siapa saja yang gagal mengikuti Pendataan Non ASN 2022 ini dan bagaimana kelanjutan nasibnya kelak setelah Pendataan Non ASN 2022.

Dalam satu kesempatan, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen menjelaskan terdapat tiga kategori tenaga honorer yang tidak dapat ikut Pendataan Non ASN 2022, seperti yang dikutip dalam kanal Youtube #ASNPelayanPublik.

Berikut penjelasan tiga kategori peserta yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, atau bisa dikatakan gagal mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Daftar Film Indonesia yang Tayang Bulan September 2022, Miracle in Cell No.7 Kapan Jadwalnya?

  1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bagian Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  2. Tenaga honorer atau non ASN yang berprofesi pada bidang petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya).
  3. Tenaga honorer atau non ASN yang termasuk dalam pegawai SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Lirik Lagu Pamit yang Dinyanyikan oleh Tulus secara Lengkapnya

Suherman juga menjelaskan bahwa ada beberapa tenaga honorer yang tidak termasuk yang dicatat.

 “Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” ujar Suherman.

Maka tenaga honorer yang gagal mengikuti Pendataan Non ASN 2022 seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan dialihkan ke pihak ketiga dengan status tenaga tenaga outsourcing atau tenaga ahli daya.

Baca Juga: Lirik Lagu You’re Mine oleh Rizky Febian feat Mahalini, Ungkap Rasa Bahagia dengan Kekasih

Pengalihan tersebut juga sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Sebab perlu diketahui bahwa Pendataan Non ASN 2022 sebenarnya memiliki tujuan utama yang harus diketahui oleh seluruh tenaga honorer, diantaranya:

Pertama, Pendataan Non ASN 2022 diperuntukkan guna memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.

Kedua, Pendataan Non ASN 2022 bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Ketiga, pada Pendataan Non ASN 2022 untuk data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Selamat Jalan oleh Atta Halilintar ft Eno SMAPER, Begitu Sakit Kurasa Kepergianmu Kehilanganmu

Demikian dan semoga bermanfaat.*** (Intan Sherly Monica)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler