Ketentuan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade di PPPK 2022, Simak untuk Pengadaan

5 September 2022, 17:25 WIB
Berikut ketentuan nilai ambang batas atau passing grade seleksi PPPK 2022, simak selengkapnya /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO


BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK, tentunya berdasarkan ketentuan nilai ambang batas, yang berlaku juga di PPPK 2022. Hal itu telah dirilis Kementerian PAN-RB.

Nilai ambang batas atau passing grade merupakan batas atau ketentuan seseorang yang nantinya dinyatakan lulus pada seleksi PPPK, termasuk di PPPK 2022.

Terdapat ketentuan terbaru dari nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2022, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 1169/2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB tersebut, nilai ambang batas seleksi PPPK guru dibagi menjadi tiga kategori, sebagai berikut.

Baca Juga: Drama Korea Selatan Squid Game Meraih Penghargaan Awal Emmy, Siap Bersaing dengan Serial Lain


1. Nilai ambang batas atau Passing Grade kategori 1

Nilai ambang batas yang dimaksud sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 1127/2021.

2. Nilai ambang batas atau Passing Grade kategori 2.

Kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia di bwah 50 tahun pada saat pendaftaran.

3. Nilai ambang batas atau Passing Grade kategori 3

Nilai ambang batas kategori 3 diberlakukan apabila formasi belum dipenuhi oleh passing grade kategori 2

Baca Juga: Guru Lulus Passing Grade 2021 Bisa Bergembira! Ada Kabar Baik dari MenPANRB Terkait PPPK 2022

Sementara itu, perlu diketahui bahwasanya pada seleksi PPPK guru tahun 2022, mempunyai kaitan dengan nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2021, dengan ketentuan sebagai berikut.

Pada seleksi kompetensi teknis, nilai kumulatif maksimalnya yaitu 500 poin.

Adapun untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural, nilai kumulatif maksimal yaitu 200 poin, nilai ambang batas kategori 1 adalah 130 poin, nilai ambang batas kategori 2 adalah 110, dan nilai ambang batas kategori 3 adalah 130 poin.

Kemudian, seleksi kompetensi wawancara, nilai kumulatif maksimalnya adalah 40 poin, nilai ambang batas kategori 1 adalah 24, nilai ambang batas kategori 2 adalah 20, dan nilai ambang batas kategori 3 adalah 24 poin.

Baca Juga: Hari Ini: Rangkaian Acara Penyambutan Jokowi untuk Kunjungan Pertama Presiden Filipina

Selain itu, terdapat juga nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2021 untuk jabatan fungsional, diantaranya yakni:

Pada Seleksi kompetensi, teknis jumlah soalnya 90, durasi (umum) 120, penyandang disabilitas sensorik netro 150, nilai kumulatif maksimal yaitu 450, dan bobot 5.

Pada Manajerial, jumlah soal 25, durasi (umum) 120, disabilitas 150, nilai ambang batas 130, nilai kumulatif maks 200, dan bobot paling tinggi 4.

Pada Sosial kultural, jumlah soal 20, durasi (umum) 120, disabilitas 150, nilai ambang batas 130, nilai kumulatif 200, paling tinggi 5.

Pada seleksi Wawancara, jumlah soal 10, durasi (umum) 10, disabilitas 15, nilai ambang batas 24, nilai kumulatif maks 40.

Baca Juga: Tunjangan Guru SD, SMP, SMA, & SMK di RUU Sisdiknas Diubah, IGI Sarankan 4 Poin Berikut...

Seluruh nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2021 untuk jabatan fungsional tersebut, total jumlah soal adalah 145, durasi (umum) yaitu 130, disabilitas 165, nilai kumulatif maks yaitu 680.***

Disclaimer: artikel ini pernah tayang di dengan judul "Poin Baru Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2022 di Masing-masing Kategori Jabatan Fungsional".

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler