Update! Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, Dikenakan Biaya untuk Ini

9 September 2022, 14:14 WIB
ada informasi terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api yang perlu Anda pahami /Nur Aliem Halvaima /Foto : FichriHakiim /Ayoindonesia.com / Silanews / ProMedia Pikiran Rakyat / Posjakut

BERITASOLORAYA.com – Ada seputar informasi terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api yang perlu diketahui.

Adapun aturan barang bawaan penumpang kereta api ini perlu diketahui supaya bisa diperhatikan lebih lanjut.

Selanjutnya terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api yang perlu Anda ketahui ini, ada beberapa poin penting yang memang perlu diperhatikan.

Informasi pertama terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api adalah seputar volume bagasi maksimal.

Baca Juga: Atasi Antrean PPG, RUU Sisdiknas Mudahkan Guru Dapat Tunjangan! Bagaimana Mekanismenya?

Perlu Anda ketahui bahwa terkait volume bagasi ini maksimal adalah 100 desimeter kubik, dengan dimensi maksimalnya yakni 70 centimeter x 48 centimeter x 30 centimeter.

Selanjutnya informasi kedua yang perlu Anda ketahui terkait aturan bawaan penumpang kereta api yaitu tentang berat bagasi.

Bisa Anda perhatikan bahwa bagasi yang bisa dibawa naik ke dalam kereta api memiliki berat 20 kilogram setiap penumpang, serta maksimal terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Lalu informasi ketiga terkait aturan bawaan penumpang kereta api yang perlu Anda ketahui yakni tentang ketentuan kelebihan bagasi.

Baca Juga: Gaji PPPK Kategori ini Dapat Besaran Segini serta Ada Tunjangnya, Lebih Gede dari PNS?

Akan ada biaya yang dikenakan, apabila ketika melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan.

Adapun untuk rincian biaya yang dikenakan telah terbagi menjadi tiga untuk Anda ketahui, yaitu sebagai berikut:

a. Kelas eksekutif adalah Rp10 ribu per kilogram

b. Kelas bisnis adalah Rp6 ribu per kilogram

c. Kelas ekonomi adalah Rp2 ribu per kilogram

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Guru SD, SMP, SMA, SMK Lakukan ini Sebelum Tanggal 19 September

Kemudian terkait peletakan barang bawaan juga ada ketentuan yang perlu Anda perhatikan supaya tidak mengganggu.

Perlu diketahui bahwa barang bawaan tersebut wajib diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk Anda sebagai penumpang.

Atau bisa diletakkan pada tempat yang lain, sehingga tidak mengganggu atau bahkan membahayakan penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Baca Juga: Bisakah Lulusan SMA Ikut Seleksi PPPK 2022? Begini Aturan Pendidikan Minimal dari Menteri PANRB

Selanjutnya untuk informasi keempat terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api yakni ada barang yang memang tidak boleh masuk ke dalam kereta api.

Bisa Anda perhatikan bahwa barang bawaan yang melebihi 200 desimeter kubik (70 centimeter x 48 centimeter x 60 centimeter), maka tidak boleh dibawa masuk ke dalam kereta api dan disarankan untuk memanfaatkan jasa pengiriman barang melalui ekspedisi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun instagram @kai121_, itulah informasi tentang aturan barang bawaan penumpang kereta api.

Baca Juga: Inilah 8 Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Bagaimana Nasibnya Setelah Penghapusan?

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda untuk lebih memperhatikan barang bawaan ketika hendak menaiki kereta api.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler