TERJAWAB! Begini Mekanisme Penempatan Seleksi PPPK 2022 bagi Guru Honorer dan THK 2, Ada Sistem Ranking?

17 September 2022, 07:33 WIB
Ilustrasi guru honorer /katemangostar/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi PPPK 2022 terdapat mekanisme penempatan baik bagi pelamar prioritas P2 dan P3 yang wajib diketahui oleh pelamar khususnya guru honorer.

Apakah benar mekanisme penempatan seleksi PPPK 2022 bagi P2 dan P3 menggunakan sistem ranking?

Begini penjelasan resmi terkait mekanisme penempatan seleksi PPPK 2022 bagi pelamar P2 dan P3. Simak ilustrasi lengkapnya hingga akhir halaman agar informasi yang diperoleh tidak terpotong.

Baca Juga: Terapkan Model Baru, Begini Aturan Program PPG Prajabatan Gelombang 2 2022, Intip Sekarang Juga!

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman YouTube Calon Guru bahwa ternyata mekanisme penempatan seleksi PPPK 2022 bagi pelamar P2 dan P3 menggunakan sistem ranking.

Yang harus dicermati oleh guru honorer yang termasuk pada kategori P2 dan P3 adalah ketersediaan formasi dan hasil penilaian kesesuaian / verifikasi dan observasi yang secara otomatis dilakukan oleh Kemdikbud Ristek.

Informasi lebih jelasnya Anda bisa simak ilustrasi berikut ini:

Pak Budi adalah guru honorer yang berada pada sekolah A, namun dalam satu wilayah membutuhkan empat kebutuhan formasi untuk dapat tersebar pada empat sekolah yaitu sekolah A, B, C, dan D.

Baca Juga: Resmi! Guru PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA Dijamin Akan Dapat Peningkatan Ini dari Kemdikbud Ristek...

Akan tetapi formasi yang dibuka hanya ada di sekolah A dan B, itu artinya formasi yang tersebar hanya pada dua sekolah saja.

Kemudian karena formasi yang tersedia hanya ada di sekolah A dan B, maka pelamar dari sekolah C dan D akan melakukan pelamaran pada sekolah A dan B.

Maka pelamar yang berasal dari sekolah C dan D hanya perlu melakukan isi biodata diri, sedangkan untuk penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.

Selanjutnya akan dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi pada masing-masing sekolah dalam hal ini adalah sekolah A dan B (yang menyediakan formasi).

Baca Juga: Langsung Ditempatkan! Mahasiswa PPG Prajabatan 2022, Akan Ditempatkan ke Daerah, dengan Syarat Ini...

Pada tahap ini Pak Budi sebagai pelamar dari sekolah A yang juga sekaligus terdapat formasi pada sekolah A juga turut dilakukan penilaian oleh Kemdikbud Ristek.

Sedangkan pelamar B dinilai di sekolahnya yaitu sekolah B, pelamar C dinilai di sekolahnya yaitu sekolah C, dan pelamar D dinilai di sekolahnya yaitu sekolah D.

Pada tahap penilaian ini, jika ternyata pelamar C dan D memiliki nilai akumulasi yang lebih tinggi dari pada pelamar A dan B, maka formasi akan otomatis dipindahkan ke sekolah C dan D berasal.

Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan nilai C dan D lebih unggul dari pada pelamar A dan B, sebagaimana mekanisme ranking bagi pelamar P2 dan P3 yang telah ditentukan pada saat rakor.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler