Resmi! Guru Non ASN, Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Insentif Setahun, Simak Selengkapnya

19 September 2022, 19:09 WIB
Resmi Guru Non ASN, Non Sertifikasi di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan tunjangan intensif /Pixabay/Sally Jermain

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan adanya pencairan tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi.

M Zain yang menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI memberitahukan adanya pencairan tunjangan insentif guru non ASN dan non sertifikasi yang akan dirapel satu tahun.

 

Baca Juga: Lirik Lagu Aku dan Mantanmu oleh Betrand Putra Onsu, Trending di YouTube Music

Juknis tunjangan insentif tersebut termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.

Isi dari juknis tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Adapun pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi dari Kemenag sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari dari Instagram @kemenag_ri.

"Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022," ujar M Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku dan Mantanmu oleh Betrand Putra Onsu, Trending di YouTube Music

M Zain memberitahukan, Kemenag akan bersyukur apabila tunjangan insentif pemberiannya akan lebih cepat dalam pencariannya.

"Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan," tutur M Zain.

Memperhatikan hal itu, Kementerian Agama terus memproses pemberian tunjangan insentif untuk guru madrasah untuk guru Non ASN.

"Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," tandasnya.

Lebih lanjut, pada pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi guna sebagai bentuk rekognisi negara bagi yang sudah mengabdi.

Baca Juga: Resmi! Guru Madrasah Non ASN, Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Intensif dari Kemenag

"Insentif ini, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hiduprnya dalam mencerdaskan anak bangsa," tukasnya.

Kemudian, bantuan insentif diberikan kepada guru madrasah non ASN yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

"Semoga tunjangan ini bisa memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan ya Sahabat Religi," harapnya melanjutkan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler