Siap Jadi Guru ASN? Daftar PPPK 2022 dengan Cara Berikut, Mudah!

24 September 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi. Cara mudah daftar PPPK guru 2022 dan dokumen yang wajib diunggah. /freepik.com

BERITASOLORAYA.com – Menjadi guru yang berstatus ASN PPPK memiliki banyak keuntungan. Tak heran, banyak yang menanti pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka.

Untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2022, pelamar perlu membuat akun terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran di laman resmi BKN yakni SSCASN.

Proses pendaftaran ASN PPPK tahun ini dan tahun lalu tidaklah berbeda, karena sama-sama dilakukan di laman SSCASN tersebut.

Lantas, bagaimana cara daftar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru dan dokumen apa saja yang harus disiapkan?

Baca Juga: Cek! Salah Tulis Buku Nikah? Anda Bisa Datang ke KUA, Berikut Persyaratannya

Demi memudahkan para calon guru ASN untuk ikut seleksi PPPK 2022, Kemdikbud telah menjabarkan cara melakukan pendaftaran yang dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Tentunya, hanya pelamar atau guru honorer yang memenuhi syarat saja yang bisa ikut mendaftar untuk seleksi PPPK 2022.

Bagi yang sudah memenuhi syarat, simak cara daftar sekaligus kelengkapan dokumen yang perlu diunggah berikut ini:

Baca Juga: Buku Nikah Anda Rusak atau Hilang? Datang ke KUA, Berikut Cara Gantinya

Pertama, pastikan guru memiliki email aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022. Bagi guru yang telah memiliki akun dapat portal SSCASN, bisa melakukan update.

Kedua, bagi guru honorer dan pelamar yang belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil. Unggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun di tahap ini.

Ketiga, pelamar atau guru honorer yang sudah memiliki akun bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.

Baca Juga: Resmi! PANRB Tetapkan Honorer yang Bisa Langsung Jadi ASN PPPK 2022, Diangkat Bulan Oktober?

Keempat, pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

  • pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki.
  • jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Kelima, pelamar PPPK 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik.

Keenam, pelamar dapat mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.

Baca Juga: Cara Lain Akses Platform Merdeka Mengajar, Jangan Khawatir!

Ketujuh, pelamar dapat mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022. Dokumen-dokumen tersebut yaitu:

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
  4. Transkrip nilai asli.
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Kedelapan, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas dapat mengunggah dokumen berikut selain syarat dokumen poin kedelapan, yakni:

Baca Juga: Waktu Tinggal 4 Hari, Guru dan Kepala Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA Sederajat Sudah Lakukan Arahan Ini?

  • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasa yang dialami.
  • Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.

Adapun pendaftaran dan pembuatan akun di portal SSCASN dapat dilakukan setelah rekrutmen PPPK 2022 secara resmi dibuka.

Demikian cara atau langkah dalam membuat akun dan pendaftaran seleksi PPPK 2022 melalui portal SSCASN. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler