Resmi! 6 Problematika Pendataan Non ASN, Salah Satunya Mengenai Perbaikan Data

29 September 2022, 18:53 WIB
Tahapan Pendataan Non ASN, Apa Saja? /instagram.com/kemenpanrb


BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya, Pemerintah mengadakan pengadaan pendataan tenaga non ASN.

Pada pendataan tenaga non ASN, akhir dari pendataannya diketahui pada tanggal 30 September tahun 2022.

Atas pendataan Non ASN, terdapat beberapa problematika yang dialami oleh tenaga honorer. Salah satunya adalah mengenai perbaikan data.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari website resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id, mengenai tanya jawab terkait masalah pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Bagian Tubuh Atas Suzy Terekspos, Yang Se Jong Keciduk Gerak Cepat Lakukan Hal Manis Ini

1. Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pelengkapan data adalah SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN).

2. Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?

Tenaga honorer THK-II dan Pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi.

Selain itu, selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing

Baca Juga: Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Hasil RDPU dengan DPRD, PGMNI dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia

3. Bagaimana jika data yang telah saya ubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah kembali?

Selama belum dilakukan finalisasi data oleh Admin Instansi, maka data dapat diperbaiki oleh masing- masing tenaga Non ASN.

Selain itu, non ASN juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.

4. Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misal (nama, jabatan, dll)

Apabila terdapat perbedaan data dalam aplikasi, selama data belum dilakukan finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN.

THK2 dan non ASN juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Diminta oleh Vidi Aldiano, Seperti Mentari yang Mengerti Pada Pagi

5. Bagaimana jika SK tidak ada atau hilang?

Apabila SK tidak ada dapat menggunakan dengan fotocopy SK yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

6. Bagaimana jika bukti pembayaran hilang?

Selengkapnya, apabila bukti pembayaran hilang, maka dapat menggunakan fotocopy slip gaji yang sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta Guru Wajib Lakukan Ini, Diberi Waktu hingga Besok (30 September 2022), Segera...

Dapat pula dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler