Bagaimana RUU Sisdiknas Sekarang? Simak Hasil RDPU Komisi X DPR RI dengan Perwakilan Lembaga Pendidikan Ini

30 September 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum /Pixabay/12019/

BERITASOLORAYA.com- Beberapa waktu yang lalu ramai dibicarakan tentang RUU Sisdiknas yang dikeluarkan oleh Kemdikbud, yang mencantumkan tentang Tunjangan Sertifikasi Guru.

Berkaitan dengan hal itu, Komisi X DPR RI baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda.

RDPU tersebut juga melibatkan Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia.

Dalam rapat tersebut dibahas tentang revisi terhadap RUU Sisdiknas terutama yang berhubungan dengan penghilangan Frasa Madrasah, pengalokasian anggaran pendidikan madrasah.

Baca Juga: UPDATE! Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 5 Oktober? Simak Dokumen Penting dan Cara Daftar di Portal SSCASN

Selain itu dilakukan juga pembahasan tentang jumlah penerimaan PPPK, ASN dan PIP guru honorer madrasah.

Dalam RDPU tersebut tidak lupa pula dibahas mengenai aspirasi tentang kebijakan dan program pendidikan yang dekeluarkan Kemdikbud dan input terhadap RUU Sisdiknas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan bahwa Komisi X DPR RI akan mendukung adanya pembaharuan kebijakan pendidikan nasional.

Apalagi yang berkaitan dengan penyelesaian masalah-masalah yang telah lama ada di dunia pendidikan nasional, seperti akses, mutu serta relevansi pendidikan.

"Komisi X DPR RI menyakini bahwa masalah tersebut dapat diatasi jika Indonesia memiliki peta jalan pendidikan,” kata Fikri pada Senin, 19 September 2022, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Sehingga kebijakan pendidikan akan berjalan dan berkembang sesuai dengan peta jalan yang disiapkan tanpa terusik hiruk pikuk pergantian pemerintahan," ucap Fikri lebih lanjut.

Baca Juga: Hari Ini! Batas Waktu Pendataan Non ASN Berakhir, Bagaimana Nasib Honorer yang Belum Terdata?

Kemudian, Fikri juga memberikan informasi tentang rencana revisi UU Sisdiknas, yang hingga saat ini belum rilis informasi resminya terkait masuk dalam Prolegnas 2023 atau tidak.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI belum dapat mengambil tindakan tentang hal itu.

Namun, Komisi X akan menampung masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan, yang berkaitan dengan pandangan dan subtsansi RUU Sisdiknas tersebut.

"Beberapa masukan penting yang catatan Komisi X DPR RI dalam RDPU sebelumnya dengan PGRI, Ikatan Guru Indonesia, Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan dan Poros Pelajar Nasional," ucap Fikri.

Fikri mengatakan bahwa dari RDPU tersebut muncul usulan tentang pembentukan tim pokja nasional RUU Sisdiknas yang berasal dari berbagai organisasi.

Lebih lanjut menurut Fikri, RUU Sisdiknas harus memasukkan juga aturan tentang keberpihakan pemerintah untuk satuan pendidikan inisiatif masyarakat atau sekolah swasta.

Baca Juga: Pengangkatan Seluruh Honorer Jadi PPPK Apakah Solusi Terbaik? Ini Kata Ketua Umum Apkasi

Sebagaimana telah diketahui, PGRI, Ikatan Guru Indonesia dan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan meminta pemerintah menunda diajukannya RUU Sisdiknas.

Hal itu karena forum tersebut ingin agar proses komunikasi antar pemangku kepentingan pendidikan bisa dirampungkan terlebih dahulu.

"Demikian kami sampaikan informasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan bidang pendidikan," turut Fikri.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler