Info Pengangkatan ASN PPPK 2022: Honorer Ini Diangkat Tanpa Tes, Maju Lebih Dulu, Siapa Dia? Simak Disini

3 Oktober 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi. Info Pengangkatan ASN PPPK 2022: Honorer Ini Diangkat Tanpa Tes, Maju Lebih Dulu. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK Tahun 2022 telah menunjukkan tanda-tanda akan segera dilaksanakan.

Pasalnya terdapat informasi bahwa pemerintah telah memberikan rambu-rambu terkait pengangkatan honorer menjadi pegawai ASN pada seleksi PPPK 2022.

Seleksi PPPK Tahun 2022 menurut informasi akan diutamakan bagi pelayanan dasar yaitu untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Namun meskipun diutamakan dua tersebut maka tidak meninggalkan jabatan yang lain dan juga akan tetap diperhitungkan.

Baca Juga: 6 Hari Lagi! Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Jangan Lupa Ikut Program Kemendikbud Ini, Segera Daftar

Pemerintah memberikan informasi bahwa ada kategori honorer tertentu yang bisa diangkat menjadi pegawai ASN PPPK 2022 lebih dulu dan tanpa tes.

Tentu hal ini membuat seluruh honorer merasa penasaran dengan kategori yang bisa maju lebih dulu menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022.

Perlu diketahui bahwa pengangkatan honorer menjadi pegawai ASN PPPK ini tentu tidak berlaku bagi semua honorer, tetapi akan berlaku bagi kategori tertentu saja.

Berikut informasi yang dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari JDIH Kemdikbud. Sebagai informasi akan ada pembagian kategori pelamar dalam seleksi PPPK guru Tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru di Info GTK, Ada Perubahan Status yang Tentukan Tendik

Kategori pelamar tersebut akan dibagi berdasarkan urutan prioritas yaitu kategori pelamar prioritas pertama (P1), pelamar prioritas kedua (P2), pelamar berealitas ketiga (P3), dan kategori pelamar umum.

Masing-masing kategori tersebut telah ditetapkan mekanisme seleksi PPPK 2022 oleh pemerintah.

Namun menurut informasi yang ada bahwa pelamar yang masuk dalam kategori pelamar prioritas pertama (P1) ternyata bisa maju lebih dulu dalam pengangkatan menjadi ASN PPPK 2022.

Hal itu sejalan dengan keputusan Mendikbud Ristek RI Nomor 349/P/2022. Keputusan tersebut berisi tentang petunjuk teknis dan simulasi jadwal seleksi PPPK 2022 khususnya untuk jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Resmi! Kemenag akan Beri Bantuan Kepada Guru Madrasah Bulan Ini, Berapa Nominalnya? Simak Di Sini

Berikut adalah simulasi jadwal seleksi PPPK 2022 yang terdapat dalam keputusan Mendikbud seperti dijelaskan di atas:

  1. Bulan April 2022 pemerintah akan melakukan pemetaan kebutuhan ASN
  2. Bulan Juni sampai September 2022 pemerintah akan mengadakan sosialisasi pelaksanaan PPPK
  3. Bulan September 2022 pemerintah akan menetapkan kebutuhan formasi ASN PPPK
  4. Bulan September sampai Oktober 2022 pemerintah akan mengadakan pengumuman lowongan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan seluruh guru bisa melamar seleksi PPPK
  5. Bulan Oktober 2022 pemerintah akan melakukan beberapa kegiatan seleksi diantaranya:

Baca Juga: Resmi! Pendataan Non ASN Seleksi PPPK 2022 di Kabupaten Grobogan, Simak Selengkapnya

- Seleksi administrasi

- Pengumuman hasil seleksi administrasi

- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi

- Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi

- Pelamar prioritas 1 mendapatkan penempatan dan menjadi ASN

- Pelamar prioritas 2 dan 3 akan mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi

- Pelamar prioritas 2 dan 3 akan menerima pengumuman hasil seleksi

  1. Lebih lanjut pada bulan November 2022 pemerintah akan mengadakan kegiatan yaitu:

- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 2 dan prioritas 3

- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 2 dan prioritas 3

- Dan pelamar umum bisa mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi

Baca Juga: 7 Tips Supaya Dekat dengan Anak yang Mungkin Belum Orang Tua Ketahui

  1. Bulan Desember 2022 pemerintah akan mengadakan kegiatan secara berurutan yaitu:

- Mengumumkan hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum pada masa sanggah dan jawab sanggah

- Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dan pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum

Baca Juga: Berikut Penjelasan dari Kemdikbud, Resmi Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Disini

Perlu diketahui bahwa pelamar prioritas 1 (P1) menurut informasi akan ditempatkan dan bisa menjadi ASN pada bulan Oktober 2022.

Kemudian untuk pelamar lain akan mengikuti tahapan seleksi Jika masih ada sisa formasi.

Perlu diketahui bahwa ada kategori pelamar prioritas 1 sebagaimana dimaksudkan di atas yaitu:

  1. Guru THK-2 yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
  2. Guru ASN yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
  3. Guru lulusan PPG yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
  4. Guru swasta yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi

Baca Juga: Bahaya! Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Benarkah? Simak Penjelasan Resmi Berikut

Demikian informasi yang bisa diberikan dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler