BERITASOLORAYA.com – Tenaga pendidik di Indonesia saat ini sedang dihadapkan dengan beberapa isu terkait dengan tunjangan sertifikasi guru.
Kemdikbud dalam hal ini memberikan informasi penting bagi guru di semua jenjang dalam menanggapi isu tunjangan profesi guru tersebut.
Informasi dari Kemdikbud ini diberikan kepada guru di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMA.
Baca Juga: Baru! Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG, Ini Link Resminya
Sebagaimana informasi yang ada bahwa guru di semua jenjang tersebut dikabarkan tidak akan menerima tunjangan sertifikasi tahun 2023 mendatang.
Isu bahwasannya telah ada regulasi penghapusan tunjangan sertifikasi guru di semua jenjang, nampaknya isu tersebut telah banyak menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga pendidik khususnya guru di semua jenjang pendidikan.
Lantas Bagaimana informasi yang benar terkait dengan isu ini? Berikut penjelasan dari Kemdikbud
Sebagai informasi bahwa penghapusan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru pada tahun 2023 mendatang ternyata tidak benar.
Baca Juga: Info Pengangkatan Honorer Jadi PPPK: Ketua Apkasi Beri Tanggapan, Benarkah Ini Solusi Terbaik?