Resmi! Tidak Bisa Daftar PPPK Guru Tahun 2022, Kategori Ini Ada Pengecualian?

4 Oktober 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi mendaftar PPPK 2022 /cpnsindonesia.id

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting seputar PPPK tahun 2022 bagi para guru yang perlu diperhatikan dengan saksama.

Adapun informasi penting seputar PPPK tahun 2022 yang perlu diperhatikan oleh para guru adalah terkait pendaftarannya.

Perlu dipahami bahwa ada beberapa kategori guru yang tidak bisa daftar PPPK tahun 2022, apa saja itu?

Baca Juga: Maaf! 4 Kategori Honorer ini Terancam Batal Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, PANRB Berikan 2 Solusi Penting

Jadi merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022.

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Berikut ini kategorinya:

1. Pertama, yaitu berusia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 59 tahun.

Perlu dipahami dan diperhatikan secara detail, bahwa batas usia untuk melakukan pendaftaran PPPK itu minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun di tahun 2022.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Hanya 5 Berkas Ini yang Diunggah Untuk Seleksi PPPK 2022, Berkas Tambahan Hanya Untuk..

2. Kemudian yang kedua yaitu guru yang tidak terdaftar pada Dapodik dan tidak mempunyai Serdik.

Perlu para guru pahami sehubungan dengan kategori nomor dua ini ada pengecualian atau penjelasan lebih lanjut.

Apabila guru tidak terdaftar pada Dapodik, namun guru mengantongi sertifikat pendidik maka itu masih bisa mendaftar. Sebab dihitung lulusan PPG.

Namun, ketika guru tidak mempunyai Serdik dan tidak terdaftar di Dapodik maka itu bisa dipastikan tidak dapat mendaftar PPPK.

Sebab tidak ada jalurnya. Jalur sebagai tenaga honorer, tidak. Sebab tidak terdaftar pada Dapodik dan jalur sebagai lulusan PPG juga tidak, sebab tidak mempunyai Serdik.

Baca Juga: RESMI! PANRB: Tujuan Pendataan Non ASN yang Sebenarnya Bukan Untuk Pengangkatan Jadi ASN, Tapi Untuk...

3. Selanjutnya yang ketiga yaitu terdaftar sebagai anggota Parpol atau terlibat politik praktis.

Jadi apabila terdeteksi sebagai anggota Parpol atau terlibat politik praktis, maka bisa dipastikan tidak dapat mendaftar PPPK.

4. Lalu yang keempat yakni guru yang belum D-IV atau S-1 atau tidak mempunyai Serdik.

5. Kemudian yang kelima adalah tidak aktif mengajar 2 tahun terakhir.

Perlu dipahami bahwa ini juga menjadi syarat dalam juknis, harus aktif mengajar dua tahun terakhir.

Baca Juga: PANRB Sampaikan Pendataan Non ASN Bukan Untuk Pengangkatan ASN, Tapi Untuk Ini, Honorer Harus Tahu!

6. Selanjutnya yang keenam adalah guru yang tidak sehat jasmani dan rohani.

Perlu diketahui bahwa akan dibuktikan melalui surat keterangan berbadan sehat dari kesehatan.

7. Kemudian yang ketujuh yaitu guru yang tidak berkelakuan baik.

8. Lalu guru yang tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Jadi perlu dipahami bahwa salah satu persyaratan PPPK juknis PPPK itu guru bersedia untuk ditempatkan pada semua wilayah NKRI.

Baca Juga: Ada Hadiah 15 Juta! Kemenag Ajak Guru PNS dan Honorer Ikut Program Ini, Batas 31 Oktober 2022

Itulah informasi seputar kategori guru yang tidak bisa mendaftar PPPK tahun 2022 yang perlu para guru pahami. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler