Penting! Ini Besaran Penghasilan Guru Jika Sertifikat Pendidik Diputihkan, Satu Kali Gaji Pokok?

4 Oktober 2022, 11:13 WIB
Penting! Besaran Penghasilan Guru Jika Sertifikat Pendidik Diputihkan, Satu Kali Gaji Pokok? /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com- Guru-guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK perlu mengetahui terkait besaran penghasilan guru, apabila sertifikat pendidik diputihkan.

Hal ini penting diketahui oleh guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMK mengingat RUU Sisdiknas yang hendak memutihkan sertifikat pendidik.

Seperti diketahui oleh guru-guru, pada RUU Sisdiknas terdapat terobosan baru yang dibuat oleh Kemdikbud Ristek.

Hal itu terkait dengan pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru.

Dalam hal tersebut, sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru.

Lebih lanjut bagi guru yang telah mengajar, akan tetapi belum memiliki sertifikasi, maka berhak untuk langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Penting! Guru Honorer pada PPPK 2022, Pastikan Status Verval Sudah seperti Ini, sebelum Tanggal 5 Oktober

Terkait dengan besaran penghasilan untuk guru yang telah mengajar, apabila sertifikat pendidik diputihkan.

Di dalam isi RUU Sisdiknas terdapat ketentuan peralihan di poin 2 terakhir, yaitu setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau tunjangan kehomatan, yang telah diatur dalam Undang-undang guru dan dosen.

Maka bagi guru yang bersangkutan akan tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Resmi! Kabar dari Kemenkeu ke Guru Semua Jenjang. TPG Dihapuskan di Tahun 2023? Ternyata Ini Rencananya...

Dalam hal ini, bagi guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya, akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut.

Sementara di bagian selanjutnya disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan, diatur dalam UU tentang guru dan dosen, menerima besaran penghasilan atau pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan atau pengupahan yang telah diterima saat ini.

Hal tersebut akan diberikan sepanjang masih memenuhi persyararan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud ke Guru Beri Kabar Gembira Terkait Hal Penting Ini. Batas hingga 9 Oktober 2022

Di samping itu, terkait dengan RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas tahun 2022 ini.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan kekecewaannya terkait RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas.

Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas yang saat ini banyak ditolak oleh berbagai pihak, pada dasarnya merupakan kabar gembira bagi seluruh guru.

Di mana yang diperjuangkan oleh Kemdikbud merupakan kesejahteraan dari para guru dan dosen.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Minta Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Hal Berikut. Batas 8 Oktober 2022

Yang menjadi terobosan baru Kemdikbud yaitu pendidik PAUD, pertama kali dalam sejarah di Indonesia, diakui sebagai guru dan mendapatkan tunjangan seperti dengan guru-guru lainnya.

Hal itulah yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Kemdikbud melalui RUU Sisdiknas.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Budi Wijaya Guru

Tags

Terkini

Terpopuler