Sah, Aturan Terbaru Sertifikasi Guru yang Mulai Berlaku, 12 SKS Sudah Cukup Dapat Serdik. Asalkan...

21 Oktober 2022, 12:02 WIB
Sah, Aturan Terbaru Sertifikasi Guru yang Mulai Berlaku, 12 SKS Sudah Cukup Dapat Serdik /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait dengan aturan terbaru sertifikasi guru.

Aturan baru Kemdikbud tentang sertifikasi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK berlaku bagi guru yang belum sertifikasi.

Di mana pada aturan baru sertifikasi guru tersebut, dipaparkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nomor 54 tahun 2022, mengenai tata cara memperoleh sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan tersebut merupakan aturan terbaru yang menggantikan Permendikbud nomor 38 tahun 2020.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 25 Oktober? Berikut Jadwal Resmi dari Plt. Dirjen GTK Kemdikbud

Lebih lanjut tentang aturan terbaru sertifikasi guru dalam jabatan, ada persyaratan baru yang harus guru pahami, diantaranya yakni:

  1. Berstatus sebagai guru daljab dan masih aktif mengajar dalam melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir.
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Bebas narkotika.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Selain itu, pada Pasal 4 pada Permendikbud baru itu juga dijelaskan bahwa guru dalam jabatan adalah guru dalam jabatan yang diangkat hingga tahun 2025.

Baca Juga: Hasil Rakor APKASI, Permasalahan Non ASN pada Penataan Tenaga Honorer Tahun 2022, Ternyata karena Ini...

Bagi guru dalam jabatan terdapat tiga kategori baru, yakni sebagai berikut:

  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk poin a dan b.

Penting untuk dipahami bahwasanya dalam program PPG terdapat 36 SKS, yang mana pada pemenuhan 36 SKS terdapat dua cara, yaitu melalui rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Nunuk Suryani Beri Kode Tentang Penempatan di Bulan Ini. P1 Harap Merapat

Pada RPL tersebut, ada dua kategori, yaitu guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Dari 2 kategori tersebut , diberikan setara 36 SKS, sehingga untuk SKS melalui proses PPG telah terpenuhi semua.

Hal lain, untuk guru dalam RPL yang belum memiliki sertifikat pendidik, diberikan ketentuan sebagai berikut:

- Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS.

- Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 diberikan setara dengan 18 SKS.

Dalam hal ini guru yang memiliki SK 2015 ke bawah, lalu mengikuti PPG, tidak penuh 36 SKS, tapi cukup 12 SKS, sebab telah ada regulasi baru RPL 24 SKS.

Kemudian bagi guru yang SK nya 2016 hingga 2025, dalam mengikuti PPG sebanyak 18 SKS, karena sudah dapat 18 SKS di RPL.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler