Resmi, Kemdikbud Tetapkan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Begini Syarat Awal untuk Dapat Sertifikat Pendidik

- 21 Oktober 2022, 11:14 WIB
Guru harus mengetahui aturan baru Kemdikbud tentang sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik
Guru harus mengetahui aturan baru Kemdikbud tentang sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik /Foto: ANTARA/Suci Nurhaliza/

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud menetapkan aturan baru mengenai sertifikasi guru dan cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru pada 26 September 2022.

Aturan baru mengenai sertifikasi guru dari Kemdikbud tersebut secara resmi menggantikan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 setelah diundangkan pada 28 September 2022.

Aturan baru Kemdikbud yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Baca Juga: Kriteria Penilaian Video dan Naskah Apresiasi GTK 2022, Karya Guru dan Tenaga Kependidikan Harus Mencakup Ini

Regulasi lama Kemdikbud mengenai sertifikasi guru atau cara memperoleh sertifikat pendidik dianggap belum memenuhi kebutuhan hukum guru dalam jabatan sehingga perlu diganti.

Adanya pemberlakuan aturan baru sertifikasi guru dari Kemdikbud ini tentu menjadi kabar yang harus diketahui oleh guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Sebab, aturan baru Kemdikbud mengenai sertifikasi guru ini berlaku bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang telah diangkat tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Sebelum Pendataan Non ASN Masuk Tahap Finalisasi, Honorer Harus Tahu Hal Ini, Simak Poin Pentingnya!

Guru dalam jabatan yang diatur dalam regulasi tersebut adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025 nanti. Guru dalam jabatan yang dapat mengikuti proses sertifikasi guru adalah:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x