Aturan Sertifikasi Guru Terbaru 2022, Hal yang Harus Dilakukan untuk Dapat Serdik Lewat PPG Dalam Jabatan

- 21 Oktober 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi. Ada aturan baru untuk mendapatkan sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan hingga berstatus guru sertifikasi.
Ilustrasi. Ada aturan baru untuk mendapatkan sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan hingga berstatus guru sertifikasi. /Pixabay/Mudassar Iqbal

BERITASOLORAYA.com – Menjadi guru yang berstatus sertifikasi tentu memiliki banyak manfaat.

Selain memiliki ilmu baru yang diperoleh dari program sertifikasi atau PPG, guru lulus sertifikasi juga akan mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan TPG.

Proses sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan melalui program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.

Saat ini, Kemdikbud telah menetapkan aturan baru cara mendapatkan sertifikat pendidik dari PPG Dalam Jabatan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Sebelum Pendataan Non ASN Masuk Tahap Finalisasi, Honorer Harus Tahu Hal Ini, Simak Poin Pentingnya!

Dalam pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemdikbud ketika pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka. Calon mahasiswa harus mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik oleh tim seleksi nasional berdasarkan ketetapan Direktur Jenderal.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 4 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Tahu Jadwal Seleksi Hingga Jadi ASN

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x