Resmi, Nasib Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022 dengan Ketentuan ini

28 Oktober 2022, 11:07 WIB
Nasib Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022. /Instagram @bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK 2022, jabatan fungsional Guru yang telah lulus Passing Grade di seleksi tahun 2021 menjadi prioritas pertama.

Pelamar prioritas pertama jabatan fungsional Guru PPPK 2022, diisi secara berurutan yaitu THK 2, honorer negeri, lulusan PPG dan honorer swasta.

Ketentuan pelamar prioritas pertama jabatan fungsional Guru PPPK 2022 sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pelamar yang telah lulus Passing Grade sempat dibahas oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Nunuk Suryani.

Baca Juga: Aturan Baju Adat di Seragam Sekolah, Ditetapkan Masing-masing Satuan Pendidikan atau Pemerintah?

Pembahasan mengenai penempatan disebut Nunuk dalam Webinar Sapa GTK Episode 8 berjudul “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK”.

Hal itu sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

Nunuk menyampaikan contoh penempatan Guru PG seperti halnya masalah kelebihan Guru di SDN 6 Kodo Kota Bima. Kebutuhan Guru kelas hanya 6 orang, yang terdapat ASN  4, namun jumlah non ASN ada 21.

Baca Juga: Lirik Lagu Intuisi oleh Yura Yunita, Pernah Menangkan AMI Award

"Sehingga ada kelebihan 19 guru. Jika Bapak/Ibu guru non-ASN di SDN 6 Kodo minta ditempatkan di sekolah induknya, Bapak/Ibu bisa melihat apakah mungkin? Ini contohnya,” kata Nunuk Suryani.

Alternatif yang disampaikan Nunuk apabila ada kelebihan Guru sebagaimana di atas, maka kebijakannya penempatan di sekolah lain di kota yang sama.

 “Namun jika di sekolah lain di Kota Bima sudah terpenuhi semuanya, maka inilah yang belum bisa diangkat di tahun ini,” katanya Nunuk.

Baca Juga: Lirik Lagu Mulai Langkahmu oleh Yura Yunita, Ajak Pendengar untuk Berani Eksekusi Rencana

Selain alternatif di sekolah yang berbeda, Nunuk mengatakan bahwa dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian menggunakan jabatan fungsional (JF) lain yang dimiliki.

Contoh menggunakan jabatan lain yaitu jika ada Guru IPA yang melamar penempatan di SMP, akan tetapi sudah penuh, maka bisa dialihkan menjadi Guru kelas.

Hal itu apabila dihitung-hitung dari angka 17 persen tadi, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF  sekitar 12.152.

Baca Juga: Lirik Lagu Sudut Memori oleh Yura Yunita, Ruang Tempat Kita, Saling Lempar Puji

“Maka nanti jika ada pilihan (solusi) itu, begitu masuk ke akun, akan ada pilihan menunggu tahun depan, atau bisa pindah ke JF lain. Lalu JF apa yang bisa Bapak/Ibu pilih ini ada di dalam menu akun Bapak/Ibu,” kata Nunuk.

Guru lulus Passing Grade harus tahu mekanisme seleksi PPPK 2022 yang menjelaskan tentang alur penempatan.

Mekanisme alur penempatan Guru lulus passing grade dapat diunduh filenya di  https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Guru PG, nantinya diminta menyetujui penempatan. Dalam hal ini, Guru PG dapat menyetujui dengan "Ya" maupun tidak menyetujuinya "Tidak".

Baca Juga: Resmi, Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Wajib Tahu, Ini Tahap Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

Alur penempatan secara runtut adalah sebagai berikut ini:

- Guru PG lulus SSCASN.

- Guru PG diminta menyetujui belum mendapatkan penempatan.

- Apabila Guru PG menyetujui "Ya" maka menunggu penempatan. Guru PG akan ditempatkan di tempat tugas saat ini (sekolah induk).

- Apabila Guru PG tidak menyetujui "Tidak" maka yang awalnya prioritas pertama dapat turun prioritas,  menjadi P2, P3 dan pelamar umum.

Guru PG yang turun prioritas, kembali memilih formasi diobservasi sesuai tempat tugas. Selanjutnya, Guru PG melaksanakan kembali seleksi kompetensi. Jika dinyatakan lulus lagi, akan ditempatkan di tempat tugas.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ITJEN Kemdikbud PPPK Guru Kemdikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler