Nasib Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Penempatan, Bisakah Jadi ASN Tahun Ini?

- 19 Oktober 2022, 12:08 WIB
Nunuk Suryani menjelaskan soal penempatan guru lulus PG seleksi PPPK 2022.
Nunuk Suryani menjelaskan soal penempatan guru lulus PG seleksi PPPK 2022. /tangkapan layar gtk.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Proses seleksi PPPK guru tahun 2022 menggunakan mekanisme terbaru yakni berdasarkan kategori.

Setidaknya ada tiga kategori prioritas dan satu kategori pelamar umum yang ditetapkan dalam seleksi PPPK guru 2022.

Kategori pelamar prioritas pertama diisi oleh para guru yang telah melewati nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi di tahun tersebut.

Para guru lulus PG atau passing grade 2021 akan mengikuti seleksi PPPK guru 2022 tanpa tes dan bisa langsung penempatan agar segera jadi ASN.

Baca Juga: Penghapusan Honorer Kemungkinan Ditunda, Ternyata Ini Skenario PANRB yang Akan Dibahas Bersama DPR

Sayangnya, tidak semua guru yang masuk prioritas pertama atau lulus passing grade 2021 mendapat penempatan. Lantas, bagaimana nasibnya? Apakah ada solusi agar bisa jadi ASN tahun ini?

Perlu diketahui, kategori guru honorer prioritas pertama yang akan ditempatkan lebih dulu oleh Kemdikbud dalam PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

  • Guru THK-II lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

Baca Juga: Dalam Pendataan Non ASN, Masa Kerja Hanya Dihitung Maksimal 5 Tahun. Mengapa? Ini Penjelasan BKN...

Kategori guru honorer di atas bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ITJEN Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x