Resmi, Kemdikbud Berlakukan 4 Syarat ini untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Agar Dapat Tunjangan

2 November 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi Siswa dengan Data Tercatat Ganda /vectorjuice/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud telah membuka banyak program untuk Guru, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Salah satu program yang dicanangkan Kemdikbud untuk Guru seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB adalah program kesejahteraan Guru.

Adapun program kesejahteraan Guru dari Kemdikbud, diantaranya adalah tunjangan Profesi Guru, tunjangan tambahan dan ada pula tunjangan khusus yang diberikan bagi Guru yang ada di daerah khusus.

Salah satu dari tunjangan kesejahteraan tersebut, baik untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Guru.

Baca Juga: Khusus Semua Guru SMP, SMA, atau SMK Wajib Perhatikan Ini Jangan Sampai Terlewat, Berikut Tautan Pendaftaran

Di mana yang dimaksud adalah tunjangan profesi Guru yang menjadi salah satu program Kemdikbud untuk kesejahteraan para Guru.

Pada tunjangan profesi Guru, salah satu syaratnya adalah Guru itu harus mengikuti program Sertifikasi Guru melalui PPG Dalam Jabatan.

Tunjangan Profesi Guru teknis penyalurannya telah disampaikan dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.

Dikatakan dalam Permendikbud tersebut bahwa pencairan tunjangan profesi Guru triwulan 4, rencananya dicairkan pada bulan November pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Terakhir 7 November, ASN Diminta untuk Segera Lakukan ini

Jadwal pencairan tunjangan profesi Guru di bulan November yang terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data yang jadwalnya sudah dilakukan pada bulan Oktober.

Adapun pada tunjangan profesi Guru terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru, agar mendapatkan tunjangan itu.

Persyaratan yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut ini.

1. Mempunyai status sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik dibawah binaan Kemdikbud, kecuali guru di bawah naungan Kemenag.

Guru di bawah naungan Kemenag, pada penyaluran tunjangannya terdapat ketentuan dan peraturan Undang-undang tersendiri.

Baca Juga: Siap-siap Jadi ASN PPPK 2022, Guru Honorer P2, P3, dan Umum Bakal Lewati Seleksi Ini

2. Guru yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

3. Guru yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

4. Guru yang memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Sementara itu, pada penyaluran tunjangan profesi Guru, terdapat prosedurnya, yaitu:

1. Prosedur penerimaan berkas dari yang bersangkutan.

2. Admin dinas yang memverifikasi data tersebut

3. Menginformasikan kepada guru terkait penerbitan SKTP.

4. Memproses penyaluran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru oleh subbag keuangan.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Pelamar P2, P3 dan Pelamar Umum PPPK 2022, Dapat Naik Prioritas?

Diketahui bahwa Guru yang menerima berkas dari yang bersangkutan yang memenuhi syarat. Berkas nantinya diproses melalui SIMTUN.

Demikian informasi dari Kemdikbud untuk Guru seluruh jenjang pendidikan yang harus diketahui.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler