BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK terdapat kabar baik dari Pemerintah, baik bagi guru naungan Kemenag maupun Kemdikbud.
Di mana bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang berada di naungan Kemdikbud akan mendapatkan tunjangan atau bantuan di bulan November 2022 ini.
Diketahui terdapat beberapa jenis tunjangan atau bantuan yang akan guru dapatkan di bulan November 2022 ini.
Pemberian tunjangan atau bantuan kepada guru-guru ini, ada yang diberikan ke guru yang berada di naungan Kemenag guru bukan PNS, dan guru naungan Kemdikbud Ristek.
Baca Juga: Segera Cek, Persyaratan Pelamar PPPK Guru 2022 Terbaru, Ada 9 Kriteria, Nomor 6 Tidak Semua Bisa
Berikut merupakan 3 jenis tunjangan atau bantuan yang akan guru terima di bulan November 2022 ini, diantaranya yakni:
- Tunjangan Insentif Kemenag
Untuk kabar baik bagi guru RA, MI, Mts, dan MA guru naungan Kemenag, adalah terkait pemberian tunjangan insentif guru bukan PNS.
Diberikannya tunjangan insentif untuk guru naungan Kemenag ini, diberikan bagi guru non PNS yang memang belum sertifikasi.
Terkait dengan mekanisme pemberiannya, yaitu akan dirapel setahun bagi guru non PNS madrasah.