Penting! Persyaratan Tambahan PPPK Guru 2022 Ini Wajib Dipenuhi sebelum 13 November, Apa Saja? Cek di Sini

3 November 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi terdapat persyaratan tambahan pada PPPK Guru 2022 yang perlu dipenuhi sebelum 13 November 2022 /benzoix/Freepik


BERITASOLORAYA.com - PPPK Guru 2022 dibuka pada tanggal 31 Oktober lalu hingga tenggat akhir tanggal 13 November mendatang.

Terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru 2022 ini. Persyaratan dibagi menjadi dua, yaitu persyaratan umum dan persyaratan tambahan.

Seluruh persyaratan, baik umum dan tambahan, wajib untuk diperhatikan dengan teliti karena menyangkut penentuan kelolosan pelamar PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Resmi PPPK 2022, Guru Honorer P1 Akan Dapatkan Ini Hingga 13 November

Terlebih berbagai kategori pelamar bisa membedakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru 2022.

Pelamar terbagi menjadi prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum.

Simak penjelasan persyaratan umum dan persyaratan tambahan PPPK Guru 2022 di bawah ini.

Dikatakan bahwa seluruh persyaratan umum dan tambahan harus terpenuhi sebelum tenggat akhir pada tanggal 13 November 2022.

Baca Juga: Cara Isi Deskripsi Diri di Tahap Keempat saat Pendaftaran PPPK Guru 2022, Jangan Takut Salah!

Persyaratan umum PPPK Guru 2022 adalah seperti WNI, tidak pernah dipidana lebih dari dua tahun, dan memiliki rentang usia mulai 20 hingga 50 tahun.

Seluruh pelamar dipastikan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, memiliki sertifikat atau kualifikasi pendidik dan tidak terlibat politik praktis.

Selain itu, seluruh pelamar harus sehat secara jasmani dan rohani, memiliki surat berkelakuan baik dan menyiapkan syarat tertentu dari jabatan yang dituju.

Lalu persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum tanggal 13 November agar lolos PPPK Guru 2022 dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2022, Ditutup Tiga Hari Lagi, Segera Ajukan!

Persyaratan tambahan ini ditujukan untuk pelamar penyandang disabilitas yang akan mendaftar PPPK Guru 2022.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Resmi PPPK Guru 2022 oleh Kemdikbud, berikut syarat tambahan yang dijelaskan:

1. Pelamar disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

Surat ini harus jelas menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan pelamar yang mendaftar PPPK Guru 2022.

Baca Juga: PPPK 2022 Dibuka, Tahun 2023 Non ASN Siap-siap untuk Rekrutmen CPNS. MenpanRB: Karena Kalau Tidak...

2. Pelamar disabilitas harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari untuk melamar PPPK Guru.

Video singkat ini ditujukan untuk menampilkan pelamar disabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Seluruh persyaratan tambahan bagi penyandang disabilitas di atas wajib diverifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi pada dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan terkait.

Baca Juga: Guru Jangan Lupa, Segera Lakukan Konfirmasi Ini, Kemdikbud Beri Tenggat 3 Hari Lagi...

Selain adanya persyaratan tambahan untuk pelamar disabilitas, PPPK Guru 2022 memiliki ketentuan khusus.

Ketentuan khusus ini ditujukan agar penyandang disabilitas tidak salah pilih tujuan PPPK Guru 2022.

Ketentuan khusus ini juga berdasar dari hasil verifikasi jenis disabilitas yang menentukan posisi tujuan PPPK Guru 2022.

Itulah persyaratan dan ketentuan tambahan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru sebelum tanggal 13 November.

Baca Juga: Selamat, Hanya Satu Non ASN Berikut yang Dapat Ini di Rekrutmen PPPK 2022. MenpanRB: Kita Rekrut Terus...

Semoga berhasil.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di Jangkara.com berjudul 'Persyaratan Tambahan PPPK Guru, Segera Penuhi Sebelum 13 November 2022'.

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler