Resmi Kemdikbud, Sejumlah Persyaratan Ini Wajib Dipenuhi Guru yang Ingin Sertifikasi. NUPTK Salah Satunya...

- 30 Oktober 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Guru yang Ingin Sertifikasi
Ilustrasi Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Guru yang Ingin Sertifikasi /storyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Banyak guru yang ingin memiliki status sertifikasi, namun Kemdikbud mewajibkan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar bisa mendapatkannya.

Apabila para guru lulus dari program kuliah PPG Dalam Jabatan, maka guru tersebut bisa memperoleh sertifikat pendidik dan status sebagai guru sertifikasi.

Ternyata tidak semua golongan guru bisa ikut serta pada program PPG Dalam Jabatan sebab terdapat aturan baru yang tertera dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Resmi, Nasib Tenaga Honorer atau Non ASN Tahun 2023 Terkait Skema Ini 

Peraturan dari Kemdikbud itu memberikan penjelasan tentang mekanisme untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dan syarat guru agar bisa ikut serta pada PPG Dalam Jabatan.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi guru agar bisa sertifikasi, karena jika tidak, maka guru status sertifikasi akan gagal untuk diperoleh.

Pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 pasal 4 dicantumkan bahwa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan adalah guru yang pengangkatannya sampai dengan tahun 2025, yaitu :

1. Guru yang mempunyai sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;

2. Guru yang telah ikut pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x