Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang Cair November 2022. Begini Syarat, Jumlah, dan Jadwal Pencairannya...

10 November 2022, 12:24 WIB
Ilustrasi Pencairan Tunjangan Guru /Antara/Rivan Awal Lingga/

BERITASOLORAYA.com – Salah satu bantuan yang diharapkan dari pemerintah oleh para guru adalah adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menurut informasi akan cair di November 2022.

Namun agar lebih mudah saat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut, sebaiknya para guru memahaminya dengan baik.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu tunjangan guru yang tercantum penjelasan dan mekanismenya dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, dijelaskan tentang definisi, persyaratan, besaran, hingga waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian PANRB, Wajib Disimak!

Bagaimanakah penjelasan tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut. Berikut penjabarannya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari JDIH Kemdikbud :

Pengertian tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sertifikat Pendidik (serdik) adalah bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru selaku tenaga profesional.

Untuk bisa memiliki serdik, guru yang berstatus ASN wajib mendaftar dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Persyaratan agar bisa mendapatkan TPG

Agar para guru bisa mendapatkan tunjangan guru jenis itu, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Guru mempunyai sertifikat pendidik;

2. Guru memiliki status sebagai ASN di wilayah yang berada di bawah naungan Kemdikbud;

3. Guru tersebut telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;

4. Guru tersebut mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kemdikbud;

5. Guru tersebut telah melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: Cermati Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB

6. Guru tersebut memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Guru tersebut mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. Guru tersebut mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;

9. Guru tersebut tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain;

Beberapa pengecualian berlaku bagi guru, seperti dalam kondisi berikut:

• Guru yang berstatus sebagai kepala sekolah tidak perlu memenuhi persyaratan nomor 5.

• Guru ASN yang ikut program pengembangan profesi selama 600 jam dan guru magang, bebas dari persyaratan beban kerja.

• Pengecualian juga berlaku untuk guru ASN di daerah yang melaksanakan tugas di daerah khusus.

Jumlah dan Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG diberikan setiap bulan dan disalurkan setiap triwulan dengan jumlah 1 kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Apakah Bantuan Peralatan TIK Jenjang SMP Sudah Dikirim, Klik Link Resmi dari Kemdikbud di Sini!

• Pencairan TPG triwulan 1 dilakukan di bulan Maret dengan sinkronisasi data di tanggal 28 atau 29 Februari.

• Pencairan TPG triwulan 2 dilakukan di bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

• Pencairan TPG triwulan 3 dilakukan di bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

• Pencairan TPG triwulan 4 dilakukan di bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler