BKN serta Kementerian PANRB Tegaskan 264 Jabatan Honorer Tidak Sesuai Ketentuan, Begini Nasibnya

12 November 2022, 16:29 WIB
BKN dan Kementerian PANRB menginstruksikan instansi dan lembaga daerah untuk lakukan verifikasi dan validasi ulang terkait tenaga honorer /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial


BERITASOLORAYA.com - BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyertakan hasil rekapitulasi data pegawai honorer dalam tahap prafinalisasi sebagai rujukan masing-masing instansi.

Namun, dalam pencatatan data tersebut, BKN menggarisbawahi sejumlah jabatan yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022, seperti jabatan tenaga pengemudi, kebersihan, dan pengamanan.

Maka dari itu, BKN tegaskan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di lembaga atau kementerian daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali bagi tenaga hororer yang tidak sesuai.

Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemenhub Dibuka, Perhatikan Beberapa Kesalahan yang Sebabkan Gugur

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian PANRB juga merilis daftar jabatan yang tidak sesuai dalam surat resmi yang kemudian dialihkan melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Pengumuman ini berdasarkan pada surat Kementerian PANRB pada tanggal 7 Oktober nomor B/1971/SM.01.00/2022, yang menginformasikan sebanyak 264 daftar jabatan tidak sesuai.

Ditegaskan pula bahwa pendataan tenaga honorer pada kedua surat resmi BKN dan Kementerian PANRB tersebut tidak diangkat menjadi ASN melalui CPNS atau PPPK.

Berdasarkan surat Kementerian PANRB tersebut, sebanyak 2.216.042 tenaga honorer (non-ASN) telah didaftarkan oleh admin instansi pemerintah setempat.

Baca Juga: 127.186 Guru Honorer Duduk Manis, Kemdikbud Pastikan Jadi PPPK 2022, Begini Katanya

Namun, data yang telah didaftarkan tersebut masih terdapat jenis jabatan seperti tenaga pengemudi, kebersihan, dan pengamanan yang berarti jabatan tersebut masih tidak sesuai dengan surat menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 dan No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Maka dari itu, Kementerian PANRB menegaskan bahwa jabatan seperti pengemudi, kebersihan, dan satuan pengamanan dan juga ratusan jenis jabatan yang telah disebutkan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing.

Sebagaimana 264 jenis jabatan tenaga honorer yang disebutkan itu tidak termasuk jenis jabatan yang terdata dalam data dasar non ASN.

Baca Juga: Terkait Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Mendikbudristek Beri Jawaban Ini...

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi BKN, surat pengumuman resmi ini disampaikan melalui unggahan resmi oleh BKN dan juga menyertakan surat resmi Kementerian PANRB.

Surat resmi BKN tertandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sedangkan surat resmi Kementerian PANRB yang menyertai surat BKN, ditandatangani oleh Deput Bidang Sumber Daya Aparatur, Alex Denni.

Dari jumlah data tenaga non ASN atau honorer yang tercatat, sejumlah 152.803 posisi tertulis dalam jabatan yang tidak sesuai ketentuan.

Tertulis daftar tenaga honorer di lingkup instansi pusat sebanyak 335.639 dan sebanyak 1.879.903 tenaga honorer di lingkup Daerah.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Segini Gaji yang Akan Didapatkan Jika Honorer Resmi Jadi ASN, Ada yang Lebih dari Rp6 Juta!

Tahapan prafinalisasi ini juga BKN meminta validasi ulang terkait jabatan yang tidak sesuai.

Lalu pada tahapan finalisasi pendataan tenaga honorer, BKN menambahkan untuk meminta data final verifikasi dan validasi dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM), dan bersifat wajib.

BKN juga menegaskan bahwa apabila ditemukan data final di kemudian hari yang tidak sesuai pada pendataan tenaga honorer, maka akan menerima konsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap PPK Instansi dan Pimpinan Unit Kerja.

Baca Juga: Informasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemenhub, Begini Sistem Kelulusan yang Harus Diperhatikan

Pendataan tenaga honorer ini sangat penting dan masif karena terdapat lebih dari 450 instansi dan lembaga daerah keliru memasukkan jenis jabatan, yaitu tidak sesuai dengan Kementerian PANRB.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler