Guru dan Kepala Sekolah Kriteria Ini Bisa Daftar Guru Penggerak Angkatan 9, 10, Simak Info Lengkap Kemdikbud

25 November 2022, 12:13 WIB
Kemdikbud beri informasi pelaksanaan Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 resmi. /Kemendikbud ristek /

BERITASOLORAYA.com – Guru dan Kepala Sekolah bisa mengikuti program dari Kemdikbud yang sudah resmi dirilis.

Program Kemdikbud tersebut yaitu Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10, sebagaimana jadwalnya sudah diinformasikan melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Kemdikbud tidak lupa menyertakan jadwal seleksi, sekaligus kriteria pesertaa yang bisa mengikuti program Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 ini.

Sebenarnya, informasi rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 sudah dirilis sejak tanggal 12 November 2022 lalu dan akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2023 Mengalami Perubahan? Begini Penetapan Formula dari Kemnaker

Dalam informasi dari Kemdikbud, disebutkan secara rinci jadwal rekrutmen untuk program Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10. Simak di bawah ini.

- Seleksi tahap 1 : tanggal 12 Desember 2022  sampai 10 Januari 2023

Pada seleksi tahap 1 ini, para pelamar Calon Guru Penggerak harus melakukan registrasi, pengisian biodata/ CV, pengisian esai.

Para pelamar juga harus mengunggah dokumen yang diperlukan pada saat seleksi, sebagaimana aturan dalam Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Remedy – Adele, Mewakili Perasaan Cinta Seorang Ibu kepada Anaknya

- Verifikasi, validasi data pendaftaran, serta penilaian seleksi Calon Guru Penggerak tahap 1 : tanggal 12 Januari 2023 – 4 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi tahap 1 : tanggal 14 – 15 Februari 2023

- Seleksi tahap 2 : tanggal 18 Februari 2023 – 30 Maret 2023.

Hal yang perlu diketahui pelamar pada seleksi tahap 2 yakni, para pelamar nantinya akan melalui simulasi mengajar dan juga proses kegiatan wawancara.

-  Pengumuman Calon Guru Penggerak : tanggal 4 – 5 Mei 2023

Baca Juga: Kabar Gembira! BKN Ungkap 5 Strategi Perubahan Pelayanan Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara

- Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 : Tanggal 1 Juni 2023 – 30 November 2023

- Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 : untuk jadwal Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10, akan diinformasikan kemudian.

Itulah timeline pendaftaran dan proses seleksi pada program Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10.

Selain informasi tersebut, juga ada hal penting yang harus diperhatikan oleh guru dan kepala sekolah kaitannya dengan kriteria agar bisa mendaftar Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10.

Baca Juga: Guru Madrasah Harap Bersabar Dulu, untuk Jadi PPPK Harus Tunggu Hal Ini, Resmi dari Kemenag

Apa saja? Simak informasi resmi di bawah ini ya.

  1. Pelamar merupakan guru PNS maupun Non PNS, baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
  2. Pelamar adalah Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah atau dalam hal ini sering disebut NRKS, Pelamar juga berstatus definitif dari PNS maupun Non PNS baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
  3. Pelamar memiliki akun guru di Dapodik.
  4. Pelamar adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Pelamar merupakan guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  6. Pelamar merupakan guru yang mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat registrasi.
  7. Pelamar memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan lamanya.
  8. Pelamar tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang diselenggarakan secara bersamaan dengan guru penggerak.
  9. Pelamar tidak sedang dalam proses rekrutmen Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak. Pelamar juga tidak sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.
  10. Pelamar tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak.
  11. Pelamar tidak sedang menjadi pengajar praktik dan juga fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.
  12. Pelamar adalah guru aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
  13. Pelamar adalah pelamar sekolah aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Guru Madrasah Diminta Bisa Adaptasi dengan Perkembangan Digital, Begini ungkap Kemenag

Itulah informasi terkait program Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10, dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler