Upah Minimum Tahun 2023 Mengalami Perubahan? Begini Penetapan Formula dari Kemnaker

- 25 November 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi penghitungan upah minimum
Ilustrasi penghitungan upah minimum /Antara/Sigid Kurniawan

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menerbitkan Peraturan Kemnaker Nomor 18 Tahun 2022 berkaitan dengan penetapan upah minimum atau UMP.

Penerbitan Peraturan Kemnaker tersebut pada 16 November 2022 lalu, yang menjelaskan tentang perubahan upah minimum atau UMP setiap daerah.

Pada hal tersebut, Kemnaker mendorong Dewan Pengupahan Daerah atau Depeda agar dapat menggunakan Peraturan Kemnaker tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Remedy – Adele, Mewakili Perasaan Cinta Seorang Ibu kepada Anaknya

Khususnya dalam hal pertimbangan maupun menyusun penetapan upah minimum tahun 2023 kepada gubernur.

Adapun isi Permenaker menurut penjelasan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker.

Sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa pada Peraturan Kemnaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut.

Membahas terkait jangka waktu penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 yang dilakukan oleh gubernur.

Baca Juga: Kabar Gembira! BKN Ungkap 5 Strategi Perubahan Pelayanan Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x