Kriteria Pendaftar Program Guru Penggerak dan Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10 Ternyata Berbeda

25 November 2022, 19:08 WIB
Calon Pengajar Praktik PGP dan pelamar program CGP Angkatan 9 dan 10 berbeda /Kemendikbud ristek /

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah resmi menyampaikan informasi terkait kriteria umum untuk pelamar yang ingin mendaftar program Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10.

Kriteria pelamar program Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik PGP untuk angkatan 9 dan 10 ternyata berbeda.

Pasalnya untuk bisa mendaftar program Calon Guru Penggerak harus memenuhi 13 kriteria umum.

Baca Juga: Viral. Foto Predebut Karina dan Giselle aespa Tersebar dan Jadi Perbincangan Hangat, Berbeda?

Adapun pelamar yang hendak mengikuti program Calon Pengajar Praktik PGP hanya harus memenuhi 9 kriteria umum saja.

Lalu apa saja perbedaan kriteria pelamar program Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10?

Kriteria Umum pelamar program Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10.

  1. Pelamar CGP adalah guru PNS maupun Non PNS, baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
  2. Pelamar CGP adalah Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah atau dalam hal ini sering disebut NRKS,

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran Posisi Direksi Rumah Sakit di Kemenkes, Simak 5 Persyaratan Khusus untuk Melamar

Pelamar juga berstatus definitif baik dari PNS maupun Non PNS yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta.

  1. Pelamar CGP memiliki akun guru di Dapodik.
  2. Pelamar CGP adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  3. Pelamar CGP merupakan guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  4. Pelamar merupakan guru yang mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat registrasi.
  5. Pelamar CGP memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan lamanya.
  6. Pelamar CGP tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang diselenggarakan secara bersamaan dengan guru penggerak.
  7. Pelamar CGP tidak sedang dalam proses rekrutmen Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak.

Baca Juga: Ada Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah? ini Permintaan Kemdikbud

Atau Pelamar CGP juga tidak sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.

  1. Pelamar CGP tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak.
  2. Pelamar CGP tidak sedang menjadi pengajar praktik dan juga fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.
  3. Pelamar CGP adalah guru aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
  4. Pelamar CGP adalah pelamar sekolah aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Hari Ini, TNI dan Polri Temukan 5 Jenazah Korban Gempa Bumi dan Tanah Longsor Cianjur. Ada Kisah Mengharukan

Kriteria Umum pelamar program Calon Pengajar Praktik PGP untuk Angkatan 9 dan 10.

1. Pelamar adalah guru-guru penggerak, kepala sekolah, dan praktis/konsultan pendidikan/akademik yang sudah menerapkan kepemimpinan pembelajaran.

2. Pelamar telah mendapatkan izin dari pimpinan atau atasan tempat bekerja (apabila merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin).

3. Pelamar adalah yang memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan.

4. Pelamar adalah tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG dan sebagai asesor PPG atau PSP.

Baca Juga: Lirik Lagu Hymne Guru Cover Umimma Khusna, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

5. Pelamar adalah tidak sedang proses rekrutmen kepada sekolah penggerak, fasilitator sekolah penggerak, pelatih ahli, atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada PSP.

6. Pelamar adalah tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada POP.

7. Pelamar adalah warga negara yang tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai CGP, atau fasilitator pada PGP.

8. Pelamar adalah yang tidak sedang proses mutasi selama agenda rekrutmen dan sedang menjalani tugas sebagai praktik ke Kabupaten atau Kota atau Provinsi lain.

Baca Juga: TERBARU, Kemdikbud Tetapkan Jadwal Rekrutmen dan 13 Kriteria Syarat Daftar Guru Penggerak Angkatan 9, 10

9. Pelamar adalah yang berdomisili saat rekrutmen dan penugasan dalam satu wilayah dengan sasaran wilayah PGP.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler