Siap siap PPPK 2023, Kemdikbud Beri Tiga Kebijakan Untuk Guru : Dari Formasi Hingga Gaji dan Tunjangan, MANTAP

1 Desember 2022, 03:30 WIB
Kabar gembira datang dari Kemdikbud untuk para guru di tanah air terkait pengadaan CASN PPPK guru 2023 mendatang /Tangkap layar blitarkab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira datang dari Kemdikbud untuk para guru di tanah air terkait pengadaan CASN PPPK guru 2023 mendatang.

Dalam agenda rapat koordinasi bersama dengan Menteri PANRB dan Menkes, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menyampaikan tiga paket kebijakan guna pemenuhan CASN PPPK guru 2023.

Dalam agenda rapat tersebut dibahas pula bersamaan terkait pemenuhan CASN PPPK tenaga kesehatan 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloraya.com dari laman menpan.go.id.

Baca Juga: Hore, Semua Guru Harap Bersiap untuk CASN PPPK 2023, Kemdikbud Hadirkan 3 Kebijakan, Dari Gaji Hingga Formasi

Dalam bahasan rencana pengadaan CASN PPPK guru 2023 disampaikan oleh Nadiem, pihaknya telah menyiapkan tiga paket kebijakan.

Adapun sebagaimana dimaksud Nadiem terkait tiga paket kebijakan, yakni sebagai berikut :

  1. Dalam tenggat waktu bulan Februari -  Maret 2023, bilamana formasi untuk CASN PPPK guru 2023 tidak diterima 100 persen dari Pemda, maka Pemerintah Pusat dapat melengkapi formasi CASN PPPK guru 2023.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Mendikbud Ristek, Nadiem "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya".

Baca Juga: Bikin Sendiri di Rumah, Inilah Resep Fuyunghai ala Restoran, Semua Orang Bisa Masak

  1. Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam poin kedua ini, Mendikbud Ristek menyebutkan bahwa Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK, tidak akan bisa digunakan untuk hal lain.

Dalam hal ini, Mendikbud Ristek menyebut, bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

  1. Dana Spesifik untuk Pengangkatan PPPK.

Poin terakhir perihal tiga paket kebijakan dari yang disampaikan Mendikbud Ristek, Nadiem, yakni dana spesifik untuk pengangkatan PPPK 2023 mendatang , hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Baca Juga: Jalan-Jalan ke Malioboro? Jangan Lupa Mampir ke 7 Tempat Makan Enak Ini

Tiga paket kebijakan tersebut disampaikan oleh Nadiem, pasca mengamini pernyataan Menkes, Budi Gunadi, perihal penyebab tidak tersedianya formasi PPPK.

Menkes menyebut penyebab tidak dibukanya formasi PPPK adalah karena masalah anggaran Pemda.

Oleh karenanya, untuk mengurangi permasalahan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Koordinasi tersebut bertujuan guna mencari solusi spesifik untuk gaji PPPK.

Baca Juga: Waspada, Peringatan Dini Gelombang Tinggi Sampai 1 Desember 2022, Cek Lokasi yang Berpeluang Terjadi

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelas Menkes Budi Gunadi .

Dalam Rakor tersebut , Menteri PANRB turut mengimbau pemerintah pusat maupun daerah untuk menyetor kebutuhan formasi PPPK sesuai pertimbangan analisis jabatan dan beban kerja.

"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi," tutur Menpan RB.

Baca Juga: Loji Gandrung Dipilih Sebagai Lokasi Prosesi ‘Ngunduh’ Mantu Kaesang – Erina di Solo, Tema Apa yang Diusung?

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler