Hore, Guru Sertifikasi Tidak Wajib lagi Memenuhi 24 Jam dengan 2 Syarat ini, Tetap Valid di Info GTK?

1 Desember 2022, 14:39 WIB
Berikut 2 syarat Guru sertifikasi tidak wajib lagi memenuhi 24 jam, tetap valid di Info GTK. /Iqwan Alif/pexels.com

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi terkait hal-hal yang ditanyakan oleh Guru. Di mana Guru sertifikasi yang tidak 24 jam, tetapi di info GTK masih valid.

Padahal seharusnya Guru sertifikasi, pada beban jam mengajarnya harus sudah 24 jam untuk valid di info GTK.

Namun, ternyata ada 2 syarat agar info GTK tetap valid meskipun belum mencukupi 24 jam, baik di Dapodik, kemudian di tarik ke info GTK.

Baca Juga: 1 Desember sebagai Hari AIDS Sedunia, Berikut Sejarah dan Cara Memperingatinya
Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Belajar.

Hal itu sebagaimana BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, mengenai syaratnya yang diunggah tanggal 30 November 2022.

1. Wajib Menerapkan Kurikulum Merdeka

Selama menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar secara resmi di sekolahnya, dengan beberapa jalur yang telah ditentukan.

Diantara jalurnya adalah jalur sekolah penggerak, jalur mandiri, yakni ada kategori berubah dan berbagi.

Perlu diketahui bahwa struktur Kurikulum Merdeka Belajar berbeda dengan kurikulum K-13 atau kurikulum 2013, terutama dalam jumlah jam pelajarannya.

Misalnya di kurikulum 2013, PAI 3 jam per pekan, menjadi 2 jam, Bahasa Indonesia 4 jam menjadi 3 jam, matematika 4 jam menjadi 3 jam.

Sebenarnya apabila di total per tahun, tetap sama jumlahnya dengan k-13. Hanya sebagian jam di Kurikulum Merdeka dialihkan ke proyek, ada namanya projek profil pelajar pancasila.

Artinya ada banyak Guru yang berkurang jamnya di Kurikulum Merdeka Belajar. Bagaimana dengan info GTK? Akan tetap valid selama menerapkan kurikulum Merdeka Belajar di sekolanya.

Baca Juga: Rakor Pengadaan ASN 2023 – Guru dan Nakes Jadi Prioritas, Terkait PPPK Nadiem Uraikan 3 Kebijakan Ini

2. Saat K-13 sudah memenuhi beban mengajar 24 Jam

Misalnya Guru bahasa Indonesia saat sekolahnya menerapkan kurikulum 2013, dirinya sudah memenuhi 24 jam.

Maka, saat sekolahnya tersebut menerapkan kurikulum merdeka belajar dan jamnya berkurang karena ketentuan kurikulum terbaru, maka di info GTK tetap valid.


Pasalnya, pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 di atas disebutkan peraturan tersebut.

"Disebutkan bahwa setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar pancasila, masih tidak memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu karena perubahan kurikulum, Guru tersebut tetap diakui 24 jam.

Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam per minggu."

Baca Juga: Guru Honorer P1 Siap-Siap Diangkat jadi PPPK Tahun 2023, Mendikbud Sudah Siapkan Skema Ini
Maka, jika Guru berkurang jamnya karena kurikulum merdeka, diminta untuk tidak perlu khawatir, dengan catatan memaksimalkan projek profil Pancasila.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler