Selain TPG, Tunjangan Ini Juga Berhak Didapatkan Guru Sertifikasi. Bagaimana Penjelasannya?

- 17 November 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi berbagai tunjangan yang bisa diterima guru
Ilustrasi berbagai tunjangan yang bisa diterima guru /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com –Informasi tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG serta tunjangan guru lainnya sedang ramai dibicarakan di kalangan tenaga pendidikan.

Informasi tentang TPG serta tunjangan guru lainnya juga banyak diinformasikan oleh berbagai media, baik website pemerintah dan juga swasta.

Sebagaimana telah diinformasikan, bahwa yang berhak mendapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru dari pemerintah adalah tenaga pengajar yang telah memiliki sertifikasi.

Ada hal baru yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat terutama tenaga pendidikan, bahwa ternyata guru juga bisa mendapatkan tunjangan lain selain TPG.

Baca Juga: Sah! Jordi Amat dan Sandy Walsh Jadi WNI, Bakal Bela Timnas Indonesia di Piala AFF Bulan Desember?

Penjelasan mengenai hal itu, diungkapkan oleh Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani, melalui akun Instagram @nunuksuryani.

Lewat unggahannya tersebut, Nunuk menjelaskan tentang beragam tunjangan yang bisa diterima oleh guru ASN di daerah.

Tunjangan-tunjangan itu seperti: pemberian tunjangan sertifikasi guru, tambahan penghasilan, hingga tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Nunuk Suryani menjelaskan dalam unggahannya, tentang adanya 2 kategori tunjangan yang bisa didapatkan oleh guru, yaitu :

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x