BERITASOLORAYA.com – Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pembayaran beragam tunjangan guru ASN dilakukan setiap triwulan.
Adapun beragam tunjangan guru ASN yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus atau TKG, dan tambahan penghasilan atau tamsil.
Dalam jadwal pembayaran tunjangan tersebut, benarkah tertulis bahwa ada tunjangan yang dibayarkan atau cair di bulan November?
Untuk mengetahuinya, simak artikel ini yang membahas tentang jadwal pembayaran tunjangan, besaran tunjangan, hingga alasan tunjangan dihentikan.
Baca Juga: Bersiap Seleksi, Pelamar PPPK 2022 Wajib Paham Sistem Penilaian untuk Jadi ASN
Perlu diketahui, tunjangan profesi guru atau TPG yang dikenal juga sebagai tunjangan sertifikasi guru diperuntukkan bagi para guru ASN yang telah melalui proses sertifikasi.
Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Baca Juga: Lirik Lagu Stay dari The Kid LAROI feat Justin Bieber, Viral di TikTok