Waduh, Anggaran Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Tahun 2023 Turun 1,5 T Ternyata Ini Sebabnya

3 Desember 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi. Anggaran tunjangan guru sertifikasi turun di tahun 2023, ini sebabnya /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting mengenai tunjangan untuk guru berstatus sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023.

Informasi mengenai tunjangan untuk guru sertifikasi ini dilansir BeritaSoloraya.com dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023 yang telah disusun oleh Kementerian Keuangan.

Dalam rancangan anggaran tahun 2023 tersebut, disebutkan bahwa tunjangan guru sertifikasi khususnya TPG mengalami penurunan dari tahun 2022.

Baca Juga: Masih Bisa Jadi ASN, Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022 Perhatikan 3 Kunci Utama, Penting!

Pada tahun 2022, anggaran untuk TPG untuk guru ASN daerah adalah sebesar Rp52 T. Tahun depan, anggaran tunjangan guru sertifikasi akan turun 1,5 T menjadi Rp50,5 T.

Mengapa tunjangan untuk guru ASN sertifikasi atau TPG menurun 1,5 T di tahun 2023? Berikut penjelasannya, simak sampai selesai.

Masih dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023, disebutkan bahwa dana TPG ASN daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Nota Keuangan tersebut menyebutkan bahwa dana TPG mengalami penurunan sebesar Rp1.533,2 miliar (Rp1,5 T) dari anggaran tahun 2022 menjadi sebesar Rp50.450,8 miliar (Rp50,5 T).

Penyebab penuruan anggaran TPG berkaitan dengan pendataan Dapodik serta jumlah guru yang pensiun di tahun 2023.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Daerah Enggan Ajukan Formasi Nakes, Menkes Langsung Ambil Langkah

“Penurunan alokasi dana TPG ASND dipengaruhi oleh penurunan target output/sasaran karena adanya pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru pensiun pada tahun 2023,” begitu bunyi pernyataan dalam Nota Keuangan tersebut.

Selain itu, disebutkan pula bahwa dana TPG ASN daerah tahun 2023 dianggarkan untuk sekitar 1,1 juta guru ASN daerah sertifikasi.

Mulai tahun 2022, dana TPG PNSD memang berubah menjadi TPG ASND. Perubahan nomenklatur disebut untuk mengakomodasi perluasan penerima dana TPG.

Sebelumnya, ketika masih dana TPG hanya diberikan kepada guru PNS daerah, tetapi sejak tahun 2022 penerima dana TPG diperluas bagi guru PPPK yang sudah sertifikasi.

Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru dan tenaga pendidik melalui kesejahteraan guru berstatus sertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer di Daerah Ini Dapat Bantuan Insentif per Bulan, Jumlahnya Lumayan...

Adapun besaran dana TPG ASN daerah setiap bulannya adalah sebesar satu kali gaji pokok guru ASN daerah, tidak termasuk gaji bulan ke-13.

Peraturan masih akan berlaku untuk tahun 2023 sehingga guru PPPK yang telah melakukan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan guru sertifikasi atau TPG setiap bulannya sebesar satu kali gaji pokok.

Tentunya ini adalah satu satu kabar baik untuk guru yang sudah diangkat menjadi PPPK dan telah melakukan sertifikasi.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: anggaran.kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler