Wah, Guru Kategori Ini Tahun Depan Akan Ada Perubahan, Ada 2 Kabar Baik dari Kemdikbud Ristek

3 Desember 2022, 13:30 WIB
2 Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi dari Kemdikbud /Dok. Humas MenPANRB

BERITASOLORAYA.com- Selamat untuk guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

Terdapat dua kabar baik untuk guru sertifikasi dari Kemdikbud mengenai tunjangan dan linieritas.

Lebih lanjut kabar untuk guru sertifikasi yang pertama adalah mengenai linieritas guru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Di mana bagi guru SD yang memiliki ijazah dan sertifikat pendidik jurusan Bahasa Inggris akan terdapat perubahan.

Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu Semua Guru Sertifikasi dan Non. Ini Kabar Baik Kemenkeu di Awal Tahun 2023....

Nunuk Suryani, Plt Dirjen GTK Kemendikbud Ristek menyampaikan bahwa guru bahasa Inggris SD akan linier sebagai guru kelas.

Selain itu, Nunuk juga mengungkapkan bahwa Kemdikbud saat ini tengah berupaya agar linieritas guru Bahasa Inggris dengan guru kelas bisa berlaku di tahun depan.

“Halo teman-teman guru Bahasa Inggris di SD, bersabar ya. Tahun ini memang guru Bahasa Inggris belum linier sebagai guru kelas,” kata Nunuk.

Diketahui untuk linieritas guru Bahasa Inggris dan guru kelas terkait pada karakteristik Kurikulum Merdeka, terlebih pada jenjang SD.

Baca Juga: Waduh, Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Berkurang, tapi 2 Hal Ini Justru Bertambah...

Di mana pada Kurikulum Merdeka untuk pelajaran Bahasa Inggris jenjang SD akan naik level menjadi mata pelajaran pilihan.

Dalam hal ini sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka dapat menerapkan mata pelajaran Bahasa Inggris dan dimasukkan ke Dapodik serta diakui pada Kurikulum.

Oleh sebab itu, kebutuhan akan guru dengan sertifikasi Bahasa Inggris dan ijazah untuk mengajar di SD akan meningkat.

Kabar baik kedua yaitu mengenai tunjangan sertifikasi, yang diketahui terdapat tiga jenis tunjangan yaitu TPG, tamsil, dan tunjangan khusus guru.

Baca Juga: 2 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi mengenai Tunjangan untuk Kesejahteraan, ini Daerah yang Sudah Dapat

Untuk semua tunjangan tersebut sebagaimana yang diketahui dihasilkan dari APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Selain dari ketiga tunjangan tersebut, juga ada tunjangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang bersumber dari APBD.

Sebagaimana diketahui ada guru yang telah menerima TPP, tetapi juga ada guru yang tidak memberikan TPP kepada guru sertifikasi.

Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Guru Ini Bertambah hingga Rp6.521.250 per Bulan. Untuk Tendik yang Mana?

Berdasarkan surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 dijelaskan mengenai TPP untuk guru di berbagai daerah.

Di dalam isi surat edaran tersebut dipaparkan bahwa berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019, Pemda dapat memberikan TPP kepada ASN Daerah.

Dalam hal ini guru sertifikasi yang termasuk ASN Daerah, tidak menutup kemungkinan juga akan mendapatkan TPP selain TPG atau TKG.

Meski demikian pemberian TPP juga akan menyesuaikan dengan anggaran daerah masing-masing guru.*** 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler