Kurikulum Baru 2023, Apakah Berpengaruh ke Tunjangan Sertifikasi Guru? Simak Penjelasan Berikut

15 Desember 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi. Nasib tunjangan sertifikasi guru jika sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. /Stefan Schweihofer/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Tahun depan atau tahun 2023, sekolah-sekolah akan mulai menerapkan kurikulum baru yakni Kurikulum Merdeka.

Banyak yang bertanya, apakah penerapan Kurikulum Merdeka akan berpengaruh terhadap tunjangan sertifikasi guru yang didapatkan?

Pasalnya, Kurikulum Merdeka membuat para guru kesulitan untuk memenuhi 24 JP atau jam pelajaran sebab struktur kurikulum ini berbeda dengan Kurikulum 2013.

Dalam Pasal 35 UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 JP dalam satu minggu, hal tersebut menjadi salah satu syarat agar guru dapat menerima tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Guru Kehilangan Tunjangan Profesi Jika Sekolah Beralih ke Kurikulum Merdeka? Jangan Panik, Simak Selengkapnya

Bagi para guru yang belum memahami struktur Kurikulum Merdeka terkait jam mengajarnya, simak penjelasan dalam artikel ini selengkapnya.

Struktur Kurikulum Merdeka untuk jenjang SMA diketahui membuat jam pelajaran para guru berkurang.

Contohnya, mata pelajaran Agama yang berada di Kurikulum 2013 memiliki 3 JP per minggunya, sementara pada Kurikulum Merdeka hanya 2 JP.

Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Besaran Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023. Non ASN Kategori Ini Dapat Segini...

Selanjutnya, mata pelajaran bahasa Indonesia yang mulanya 4 JP per minggu dalam Kurikulum 2013, diubah menjadi 3 jam per minggu dalam Kurikulum Merdeka.

Begitu pun dengan mata pelajaran yang lain, meski ada beberapa mapel yang tetap sama baik di Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka.

Jenjang SMP pun ikut mengalami perubahan dalam penerapan Kurikulum Merdeka terkait jam pelajaran.

Baca Juga: Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Terapkan Kurikulum Merdeka Tahun 2023, Tetap Dapat?

Misalnya, Kurikulum 2013 mengatur mata pelajaran Pendidikan Agama memiliki 3 JP dan diubah menjadi 2 JP dalam Kurikulum Merdeka. Adapun sebagian dari jam pertemuan yang berkurang tersebut, dialikan ke kegiatan project.

Jika dijumlahkan per tahun, total JP dalam Kurikulum Merdeka akan tetap sama dengan Kurikulum 2013. Hanya saja, kegiatan tatap muka secara signifikan berkurang.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, hal ini tentu akan berpengaruh terhadap penetapan 24 JP untuk para guru sertifikasi.

Baca Juga: Akhirnya, Semua Guru Sertifikasi Dapat 3 Kabar Baik Ini, Resmi dari Pemerintah. Salah satunya Soal Tunjangan

Berdasarkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Kebijakan Kurikulum yang di-publish pada 20 November 2021, dijelaskan kebijakan Kemdikbud soal jam guru yang berkurang dalam Kurikulum Merdeka.

Implikasi perubahan dan mitigasi untuk jam mengajar dan tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  • Jika mengajar mata pelajaran kelompok umum, maka alokasi beban mengajarnya tetap.
  • Diberikan tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator proyek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Baca Juga: Mendesak, Semua Guru Diminta Dirjen GTK Ikut Agenda Penting Ini di Tanggal 15 Desember 2022. Segera...

Artinya, beban mengajar tetap sesuai peraturan yakni 24 JP.

Selain itu, Kemdikbud juga menekankan bahwa perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan para guru penerima tunjangan sertifikasi serta jam mengajar guru.

Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, tetap mendapatkan hak tersebut meski beralih ke Kurikulum Merdeka.

Kesimpulannya, bagi 2500 sekolah penggerak yang saat ini sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, para guru tetap akan menerima tunjangan sertifikasi sesuai haknya, meski perubahan struktur kurikulum membuat guru tidak lagi memenuhi 24 jam.

Hal tersebut dapat berlaku apabila saat masih menerapkan Kurikulum 2013 guru sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi/tunjangan sertifikasi/TPG.*** 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler