Bukan TPG, Guru Non Sertifikasi Juga Bisa Dapat Tunjangan Jenis Ini, Cair Per Triwulan, Jika…

16 Desember 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi. Tunjangan untuk guru non sertifikasi /Pixabay/planet_fox/

BERITASOLORAYA.com – Saat ini ramai pemberitaan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan kepada guru berstatus sertifikasi.

Lalu bagaimana kabar guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik? Adakah tunjangan untuk guru ASN non sertifikasi?

Sebagaimana diketahui bahwa Kemdikbud terus meningkatkan profesionalitas guru melalui program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Selamat untuk Guru Lulus PPG, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi untuk PNS dan Non, Siap-Siap Full Senyum

Melalui program PPG khususnya kategori PPG Dalam Jabatan, guru yang telah mengabdi berkesempatan mendapatkan sertifikasi.

Sertifikasi merupakan pengakuan formal atas profesionalitas guru. Selain mendapatkan pengakuan tersebut, guru sertifikasi juga mendapatkan tunjangan khusus sertifikasi.

Namun, pada praktiknya, tidak semua guru bisa lolos PPG Dalam Jabatan setiap tahunnya. Masih banyak guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.

Meski demikian, pemerintah ternyata telah menyediakan tunjangan khusus bagi guru ASN non sertifikasi.

Hal ini telah tercantum dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa guru ASN non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan bernama Tambahan Penghasilan atau Tamsil.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Semua Jenjang Dapat Bantuan Dana Segar Rp600 Ribu, Cek Penerima Disini

Apa itu Tamsil? Tamsil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau non sertifikasi yang memenuhi kriteria penerima Tamsil.

Apa saja kriteria guru ASN non sertifikasi yang berhak mendapatkan Tamsil? Berikut informasi lengkapnya dilansir BeritaSoloraya.com dari JDIH Kemdikbud.

Kriteria guru penerima Tamsil:

1. Memiliki status sebagai guru ASN daerah di bawah naungan Kemdikbud.

2. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik atau non sertifikasi.

4. Memiliki kualifikasi akademik minima S1 atau D4.

5. Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

6. Melaksanakan tugas mengajar serta membimbing peserta didik di satuan pendidikan.

7. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

8. Terdaftar aktif di Dapodik.

Baca Juga: Wah, Ada Aturan Baru untuk PPG 2023, Adakah Kabar Baik untuk Guru Non Sertifikasi?

Adapun persyaratan nomor 7 yakni terkait pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:

- Guru ASN yang mengikuti pengembangan profesi dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dengan izin pejabat pembina kepegawaian.

- Guru ASN yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan atau magang sedang izin pejabat pembina kepegawaian.

- Guru ASN di daerah yang bertugas di daerah khusus.

Berapa besaran Tamsil untuk guru ASN non sertifikasi? Guru ASN non sertifikasi akan mendapatkan Tamsil sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023, Bisa Lebih Mudah Dapat Sertifikat Pendidik?

Dana Tamsil akan disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tamsil disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler