BERITASOLORAYA.com-Terdapat program baru untuk guru mengenai bantuan tunai untuk guru di semua jenjang pendidikan.
Bantuan tunai untuk guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini merupakan program baru dari pemerintah.
Dalam hal ini ada juga beberapa guru yang bertanya terkait dengan di sekolahnya yang mendapatkan bantuan, sementara ada yang guru yang tidak mendapatkan.
Perlu diketahui bahwasanya untuk bantuan yang dimaksud oleh guru adalah BSU atau Bantuan Subsidi Upah.
Di tahun 2021 lalu, BSU ini diberikan secara merata kepada para guru honorer, sementara untuk di tahun 2022 ini terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru.
Baca Juga: Hati-Hati, ke Depan Tunjangan Guru Bisa Tidak Cair Karena Ini, Simak Solusinya
Berdasarkan laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id disebutkan bahwasanya BSU merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja atau buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Selain itu, juga dijelaskan bahwasanya untuk bisa mendapatkan BSU terdapat persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh guru, seperti diantaranya:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK.