BERITASOLORAYA.com – Ada kabar baik untuk para calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan berkaitan dengan jumlah beban SKS.
Kabar baik ini akan berpengaruh pada kemudahan untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi para guru non sertifikasi.
Informasi ini dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan yang berlaku mulai 28 September 2022.
Baca Juga: Wah, Ada Aturan Baru untuk PPG 2023, Adakah Kabar Baik untuk Guru Non Sertifikasi?
Selama belum ada peraturan baru, Permendikbud nomor 54 tahun 2022 ini nantinya akan diterapkan untuk pengaturan PPG Dalam Jabatan 2023 mendatang.
Dalam regulasi terbaru tersebut disebutkan bahwa mahasiswa PPG Dalam Jabatan memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.
Pemenuhan beban belajar sebanyak 36 SKS ini dilakukan melalui dua jalan, yakni pembelajaran Program Studi PPG seperti biasa serta rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pengalaman sertifikasi tertentu.
Menariknya, ada dua kategori guru yang telah memiliki RPL sebanyak 36 SKS sehingga tidak perlu lagi mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan.